Pers Masih Menjadi Target Ancaman
Nasional - Politik
Ditulis oleh Era Baru News Rabu, 28 Desember 2011

LBH Pers, Konfrensi PersJakarta - Pendampingan hukum yang dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH)  Pers sepanjang kurun waktu 2011, tercatat bahwa pers masih menjadi target ancaman. Kasus ancaman pers terus meningkat ditambah dengan gugatan dan pidana kepada pers.

“Pers masih menjadi target ancaman, kasus-kasus pers makin meningkat, gugatan dan pidana kepada pers pun meninggi,” kata Direktur Eksekutif LBH Pers, Hendrayana di kantor LBH Pers, Rabu (28/12) dalam Catatan Akhir Tahun 2011 LBH Pers.

Upaya tindakan kekerasan fisik maupun non fisik terhadap jurnalis, masih mendominasi selama kurun waktu 2011. Laporan yang diperoleh dari jaringan dan monitoring LBH pers tercatat, 96 kasus kekerasan fisik maupun non fisik. Kekerasan fisik yang terjadi seperti pembunuhan wartawan. Sedangkan non fisik seperti pengusiran dan perampasan alat kerja wartawan.

“Kita mencatat 96 kasus kekerasan yaitu fisik dan non fisik, fisik sudah jelas termasuk terbunuhnya wartawan dan non fisik termasuk pengusiran, perampasan alat kerja,” ujar Hendrayana.  

Angka tersebut meningkat dibandingkan 2010 lalu kekerasan terhadap wartawan hanya mencapai 69 kasus kekerasan fisik maupun non fisik terhadap wartawan. Pada tahun ini kekerasan tersebut terdiri dari 70 kasus kekerasan fisik dan 26 kasus non fisik.

Kekerasan tersebut mengakibatkan 17 jenis tindakan fisik dan 12 jenis tindakan non fisik. Jumlah terbesar yang dialami oleh media Koran, TV, Online, Radio dan Majalah. Peningkatan tersebut sejalan dengan meningkatnya ancaman negara terhadap kebebasan pers.

Pelaku tindak kekerasan fisik maupun non fisik selama periode Januari hingga Desember 2011, tercatat yang terbanyak adalah TNI dan Polri. Seharusnya sebagai institusi negara, TNI dan Polri sudah memahami mekanisme yang ditempuh seperti berita yang dianggap merugikan dengan melakukan hak jawab dan mengadukan ke Dewan Pers.

“Mereka harusnya tahu mekanisme yang ditempuh melalui hak jawab atau mengadukan kepada dewan pers,” kata Hendrayana.

Kebanyakan tindakan yang dilakukan oleh TNI dan Polri adalah bentuk kekerasan fisik. Tercatat 11 tindakan fisik yang dilakukan TNI dan 10 tindakan fisik yang dilakukan oleh Polri. Sedangkan non fisik nihil yang dilakukan oleh TNI dan 1 kekerasan non fisik yang dilakukan oleh Polri.

 “Kencendrungan itu dilakukan sebagai shock therapy untuk wartawan atau media untuk tidak memuat kepentingan bisnisnya atau kekuasaannya,” jelas Hendra.

Masyarakat yang menjadi tindak kekerasan tercatat 8 kasus terdiri 6 kasus fisik dan 2 kasus non fisik, Aparat Pemerintah 7 kasus terdiri 3 kasus fisik dan 4 kasus non fisik, Preman 8 kasus kekerasan fisik, Orang Tidak Dikenal 5 kasus kekerasan fisik dan Staf Kedubes tercatat 1 kasus kekerasan non fisik.

“Aparat seharusnya memberikan yang terdepan dalam perlindungan, justru pelaku yang dominan adalah aparat itu sendiri,” tambah Hendra.

Jenis-jenis tindakan fisik yang dilakukan mulai dari pemukulan. Pengeroyokan, intimidasi, ancaman pembunuhan hingga pelemparan bom molotov. Data yang terbanyak adalah pemukulan. Adapun kekerasan non fisik dalam bentuk ancaman, aksi massa, perampasan alat liputan, gugatan pengadilan dan surat keputusan.   

Oleh karena meningkatnya kekerasan terhadap wartawan, baik pemukulan maupun perampasan alat kerja, segala pihak hendaknya menghargai kehadiran wartawan ditengah masyarakat dalam rangka mencari informasi secara bebas.

“Kami menolak tindakan kekerasan, pengkriminalisasian dan ancaman terhadap pers,” tegas Hendra. (mas/asr)