|
Jakarta – Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Sekjen DPR Nining Indra Saleh kepada pimpinan DPR menyebutkan, perbaikan ruang banggar senilai Rp 20,3 miliar atas usulan anggota Banggar DPR RI.
Usulan tersebut kemudian direspon oleh Sekjen dan dibahas di Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR dan diputuskan di Banggar DPR.
“Menurut Sekjen, perbaikan Ruang Banggar itu atas usulan anggota Banggar sendiri yang tidak nyaman dalam ruang yang lama yang sudah representatif lagi,” ujar Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung kepada Jurnal Parlemen, Rabu (18/1).
Pramono mengatakan selanjutnya Badan Kehormatan DPR berwenang melakukan pemeriksaan tanpa perintah dari pimpinan DPR. Pemeriksaan tersebut terkait proyek renovasi Ruang Badan Anggaran (Banggar).
“BK kini diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota tanpa harus menunggu perintah Pimpinan,” jelas Pramono.
Menurut Pramono, Pimpinan Dewan memang tidak memerintahkan BK melakukan pemeriksaan dalam kasus proyek renovasi Banggar DPR. Pemeriksaan yang dilakukan oleh DPR tesebut dilakukan langsung setelah menerima pengaduan dari masyarakat.
Kasus renovasi ruang Banggar DPR mendapat perhatian luas dari masyarakat. Salah satunya pembelian kursi rapat seharga Rp 24 juta perkursi dari Jerman. Renovasi ini lebih didominasi pembelian meja, lampu dan kursi baru.
Pramono mengatakan saat ini hendaknya diberikan kesempatan kepada BK DPR untuk menyelesaikan masalah tersebut. Sebelumnya BK telah memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait dalam kasus ini.
“Jadi biarkan BK menuntaskan penyelidikannya dan nantinya menyimpulkan dalam kasus ini siapa yang bertanggung jawab,” ujar Pramono.
Sementara Ketua Banggar DPR RI Melchias Marcus Mekeng membantah pihaknya menetapkan anggaran sebesar Rp 20 miliar untuk proyek renovasi ruangan Banggar DPR. DPR juga dalam hal ini tidak menyebutkan secara rinci mengenai proyek yang kontoversial tersebut.
Berbalikan dengan penjelasan dari Sekjen DPR, Melchias mengatakan kebutuhan proyek tersebut ditetapkan oleh BURT DPR RI. Banggar dalam hal ini tidak diperbolehkan turung langsung mengenai penetapan dana karena dinilai sangat berbahaya.
"Mereka yang tahu standar ketentuan, mereka yang pegang anggaran, mereka yang beli, kok kita yang disalahkan?," ujar Mekeng kepada wartawan. (mas/asr) |