| Majelis Agama Tolak Aborsi Undang Undang Kesehatan |
| Nasional - Politik |
| Ditulis oleh Era Baru News | Selasa, 13 Oktober 2009 |
|
"Kami sepakat menolak dengan tegas praktik aborsi dan upaya legalisasi aborsi yang tidak sesuai dengan ajaran agama," kata Pendeta Wilfred Soplantila saat membacakan pernyataan bersama enam majelis agama di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta, Selasa (13/10). Majelis-majelis agama juga berpendapat, dalam Undang-Undang Kesehatan terdapat pasal-pasal krusial yang tidak sesuai dengan ajaran agama, termasuk diantaranya pasal 76 huruf a yang antara lain menyatakan aborsi boleh dilakukan pada janin yang belum berusia enam minggu. "Menurut fatwa MUI, janin yang boleh digugurkan atas indikasi medis dan kedaruratan hanya yang belum berusia 40 hari karena dianggap belum ditiupkan ruh kepadanya," kata Ketua MUI Ma`ruf Amin. Sementara Bhiksuni Viryaguna Mahasthavira dari Perwakilan Umat Budha Indonesia mengatakan, menurut ajaran Budha, kehidupan bermula sejak penyatuan sel telur dengan sperma sehingga sejak saat itu upaya penghilangannya adalah pembunuhan."Ajaran Katolik juga jelas melarang segala bentuk abortus provokatus. Kalaupun terpaksa harus dilakukan karena indikasi medik, dasar pelaksanaannya harus untuk menyelamatkan kehidupan," kata P. Sigit Pramudji,Pr dari Konferensi Waligereja Indonesia (KWI). I Made Gde Erata dari Parisada Hindu Dharma Indonesia dan Budi S Tanuwibowo dari Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia juga menyatakan bahwa ajaran Hindu dan Konghucu melarang segala bentuk aborsi. Para pemuka agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu tersebut menyatakan, semua agama menjunjung tinggi kehidupan sejak awal pembuahan dan hak hidup adalah hak asasi manusia yang paling mendasar. "Hidup janin dalam kandungan perlu mendapat perlindungan. Membunuh manusia yang tidak bersalah secara sengaja adalah salah dan dilarang oleh agama dan aborsi yang disengaja adalah pembunuhan," kata Pdt. Wilfred. Jangan tanda tangani Oleh karena itu, kata Ma`ruf, majelis-majelis agama meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak menandatangani undang-undang kesehatan baru itu sebelum ada perbaikan. "Kalau tetap diterbitkan, majelis-majelis agama sepakat mengajukan "judicial riview" terhadap undang-undang itu ke Mahkamah Konstitusi," katanya. Dalam undang-undang kesehatan yang baru, masalah aborsi diatur dalam pasal 75 dan pasal 76. Pasal 75 menyebutkan: 1. Setiap orang dilarang melakukan aborsi, 2. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan berdasarkan: a. Indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan;atau b. kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan; 3. Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang. 4. Ketentuan lebih lanjut mengenai indikasi kedaruratan medis dan perkosaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|

Jakarta - Majelis-majelis agama secara tegas menolak aturan tentang pengguguran janin (aborsi) dalam Undang-Undang Kesehatan tahun 2009 yang disetujui untuk disahkan dalam sidang paripurna DPR tanggal 14 September lalu.
Mozilla Firefox