Polisi Tangkap Pelaku Teror Bom
Daerah - Sumatera
Ditulis oleh Era Baru News Selasa, 03 May 2011

Lhokseumawe - Aparat kepolisian menangkap Nursafar alias Bung (51) yang diduga pelaku teror paket bom di Sekolah Dasar Negeri-1 Lhokseumawe, Provinsi Aceh, beberapa hari lalu.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Kukuh Santoso melalui Kepala Satuan Kriminal AKP Galih Indragiri di Lhokseumawe, Senin (2/5), menyatakan, polisi menangkap pelaku, Minggu (1/5), di rumahnya, tanpa perlawanan, dan tersangka kini diamankan di Mapolres setempat.

Keberhasilan polisi membekuk pelaku setelah melewati proses pemeriksaan sejumlah saksi dan pihak rumah sekolah dimaksud.

Sementara motif teror bom yang sempat menggemparkan kota Lhokseumawe tersebut hanya prilaku iseng yang tidak mengetahui akan menimbulkan rasa panik dan ketakutan para murid dan warga setempat.

"Pelaku mengaku, teror bom yang diisi batu bata dan batu alam tersebut hanya iseng, dan tidak tahu kasusnya akan besar seperti ini. Itu pengakuan pelaku pada saat kita lakukan pemeriksaan," kata Galih Indragiri.

Sebelum teror dilakukan, kata Kasat Reskrim, pelaku sebelumnya mencuri hand phone (HP) milik salah seorang pelajar SDN setempat, dari HP tersebut pelaku menemukan nomor HP wakil kepala sekolah dan selanjutnya aksi teror itu dilakukan.

"Jadi pelaku juga bekerja sebagai pedagang makanan di kawasan sekolah itu, pada hari gemparnya teror paket bom itu, dan pada saat dilakukan evakuasi paket yang diinformasikan pelaku berisikan bom, pelaku juga berada di antara polisi, melihat dan mendengar apa yang kita bicarakan saat evakusi paket tersebut, pelaku berada di antara petugas dan wartawan pada hari itu," kata Kasat Reskrim.

Menurut dia, meskipun paket yang dinamakan bom itu hanya berisikan batu bata dan batu alam, pelaku tetap akan menjalani proses hukum, bahkan pelaku dijerat pasal berlapis.

"Atas perbuatan itu, pelaku dijerat KUHP Pasal 6 nomor 15 Tahun 2003 tentang tindak pidana teroris dan pasal 335 KUHP perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman minimal empat tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup. Bukan itu saja, pelaku juga dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian," terang Galih Indragiri.

Sementara Nursafar mengatakan, teror paket bom berisikan batu bata yang dilakukannya hanya sebatas iseng dan tidak ada motif lain.

"Saya hanya iseng, dan tidak berfikir akan sebesar ini permasalahannya, saya benar-benar iseng," katanya singkat.(ant/waa)