Pungli Masih Terjadi di Kantor Imigrasi Lampung
Daerah - Sumatera
Ditulis oleh Era Baru News Jumat, 20 May 2011

Bandarlampung - Pungutan liar (pungli) dalam mengurus pembuatan paspor masih terjadi di Kantor Imigrasi Kelas I Bandarlampung, Provinsi Lampung.

Hasil pantauan di kantor Imigrasi Bandarlampung, Jumat (20/5), menunjukkan biaya pembuatan dokumen itu bisa mencapai Rp700 ribu dari biaya normal pembuatan buku paspor 24 halaman sebesar Rp105 ribu.

Sementara pembuatan buku paspor 48 halaman sebesar Rp255 ribu, belum termasuk biaya pasfoto dan sidik jari.

Biaya bisa membengak lagi jika pembuatannya melalui agen atau calo berseragam.

"Kalau mau cepat proses pembuatan paspor, bisa melalui orang dalam, tapi biayanya bisa dua kali lipat," kata salah sumber di Kantor Imingrasi Kelas I Bandarlampung, yang tidak mau disebutkan namanya.

Menurutnya, waktu pembuatan paspor melalui calo dan agen itu lebih singkat yakni sehari jadi, sedang mengurus dengan proses normal membutuhkan waktu sekitar empat hari.

Berdasarkan pemantauan, praktik pungli itu tidak terlalu mencolok, terkesan rapi dan agak tertutup.

Di kantin yang menurut pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai salah satu tempat praktik pungli, hasil pantauan belum menemukan aktivitas pungli itu.

Sumber itu menyebutkan, terdapat salah seorang oknum pegawai yang sering "membantu" dalam pembuatan buku paspor.

Oknum itu bahkan kedapatan berada di koperasi kantor setempat tengah menggandakan sejumlah dokumen persyaratan pembuatan paspor.

Tindak Tegas

Sementara itu, Kepala Kantor Imingrasi Kelas I Bandarlampung Johny Johan Saad mengatakan akan menindak tegas apabila kedapatan pegawainya melakukan pungli.

Ia mengatakan lebih lanjut, pelayanan publik belum sampai pada pelayanan prima, namun pelayanan yang diberikan sekarang sudah lebih baik dari tahun sebelumnya.

"Terima kasih atas masukannya, dengan begitu kami menjadi jelas, bahwa memang selama ini ada pungli oleh oknum pegawai kami sendiri yang melakukannya," kata dia.

Johny berjanji akan terus melakukan perbaikan mutu pelayanan publik.

Terkait pelayanan, menurut dia, saat ini sudah ada tiga unit pelayanan dalam mengurus buku paspor.

Ketiga layanan itu yakni pelayanan melalui loket yang tersedia, melalui "Box Drop" yang diletakkan di dekat pintu masuk loket pengurusan paspor, dan pelayanan "online".

Menurut dia, pengeluaran paspor selama empat bulan terakhir mencapai 6.658 pemohon, yakni sebanyak 6.365 untuk pemohon jenis paspor 48 halaman dan 293 pemohon untuk jenis paspor 24 halaman.

Ia menjelaskan, pemohon paspor 24 halaman memang cenderung lebih sedikit dibandingkan pengeluaran paspor 48 halaman meskipun sebagian besarnya adalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

"Sedikitnya pemohon paspor 24 halaman karena jangkauan negara tujuannya lebih sempit daripada paspor 48 halaman, sementara harga pun masih terjangkau," tambah Johny.

Menurutnya, proses penyelesaian berlangsung selama waktu empat hari, jika semua persyaratan dapat dilengkapi oleh pemohon.

Pemohon cukup membawa identitas pengenal seperti Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk serta materai seharga Rp6 ribu sebanyak dua buah.

"Kesemua persyaratan itu dimasukkan dalam map dan langsung diserahkan pada petugas yang berjaga di loket, termasuk biaya administrasi juga bisa dibayarkan di loket itu" jelasnya.

Upaya perbaikan pelayanan dalam pembuatan buku paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Bandarlampung juga tampak membaik. Petugas mengarahkan pemohon dengan baik dalam pembuatan dokumen itu.

Di depan loket kantor itu juga terpasang pesan dari kepala kantor yang isinya imbauan kepada para pemohon paspor atau izin keimigrasian, agar tidak mengurus melalui perantara atau calo.

Pemohon dianjurkan mengajukan permohonan melalui loket-loket yang tersedia di sana.

Sementara dalam catatan merah KPK yang disiarkan pekan lalu, Kota Bandarlampung masuk urutan ke dua terburuk terkait pelayanan publik dari 22 kota se-Indonesia.

Instansi yang buruk pelayanannya di Bandarlampung di antaranya adalah pelayanan Disduk Capil, Imigrasi, Samsat dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).(ant/yan)

 

Comments  

 
0 # habiburrahman 2011-11-24 19:28
saya punya pengalaman yang mirip seperti itu...sy bertanya pada seorang pegawai... berapa lama sejak berkas dikumpulkan baru bisa photo ..jawabnya 7 hari karena berkas dikirim ke jakarta..saat itu sy tidak jadi buat paspor... 3 bulan kemudian sy buat paspor dan ketika mau menyerahkan berkas pelayanan sudah tutup lalu saya titipkan berkas kepada kenalan saya untuk dikumpulkan esok harinya.....seminggu kemudian saya datang untuk poto dan diantar seorang pegawai stelah itu dia minta biayanya diserahkan melalui dia saja sebesar 500 rb,,, dan sy menolak... ahirnya sy bayar dikasir 255 rb....
Reply | Reply with quote | Quote