| Bahan Peledak Selundupan Dibongkar |
| Daerah - Sumatera |
| Ditulis oleh Era Baru News | Sabtu, 21 November 2009 |
|
"Hari ini kami memulai pembongkaran amonium nitrat, muatan KM Fungka Sejahtera dengan dikawal aparat kepolisian dan Gegana," kata Kepala Seksi Penyidikan Kanwil Khusus BC Kepri, Sad Wibowo melalui pesan singkatnya, Sabtu (21/11). Sad mengatakan, sebanyak empat personel Polres Karimun dan dua anggota satuan penjinak bahan peledak atau Gegana Polda Kepri dikerahkan untuk mengawal proses pembongkaran. Menurut dia, pengawalan tersebut dilakukan mengingat muatan yang dibongkar adalah barang berbahaya yang memerlukan perlakuan khusus untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. "Seluruh rangkaian pembongkaran, hingga pemuatan ke gudang penyimpanan diawasi oleh polisi," ucapnya. Dia menyebutkan, amonium nitrat itu disimpan dalam gudang khusus menyimpan bahan peledak yang direkomendasikan oleh polisi dan PT Dahana, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang impor bahan peledak resmi. "Di mana bahan peledak itu disimpan, saya `no comment` dulu, karena menyangkut keamanan barang bukti," ucapnya. Ditambahkannya, kerahasiaan tempat penyimpanan itu dimaksudkan untuk menjamin keamanan seluruh barang bukti dari tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab. "Penyimpanannya juga harus di tempat yang layak dan aman sehingga tidak membahayakan warga," katanya. Secara terpisah, Kepala Kanwil Khusus BC Kepri, Nasar Salim, mengatakan, proses pembongkaran tidak sama dengan pembongkaran barang bukti biasa. "Proses pembongkarannya harus mengikuti petunjuk ahli, seperti PT Dahana atau polisi," ucapnya. Menurut keterangan ahli, lanjutnya, barang bukti tersebut harus disimpan di tempat yang tidak menimbulkan panas atau berdekatan dengan bahan bakar. Tiga ribu karung amonium nitrat itu merupakan muatan KM Fungka Sejahtera yang diamankan kapal patroli BC-20003 dan BC-8005 di perairan Natuna yang berjarak 30 mil dari Pulau Mapor pada Rabu (18/11) lalu. Penyelidikan sementara dari awak kapal, barang bukti tersebut diselundupkan dari Pasir Gudang, Johor, Malaysia tujuan Selayar, Sulawesi Selatan dengan cara menyamarkan kemasannya dengan kemasan pupuk. Pihak penyidik BC Kepri telah memeriksa dua dari 16 awak kapal tersebut, yaitu nakhoda dan kepala kamar mesin (KM) dan telah menetapkan NH selaku nakhoda sebagai tersangka. "Dia (NH) kami jerat dengan Pasal 102 UU No 17/2006 tentang Perubahan Atas UU No 10/1995 tentang Kepabeanan karena barang bukti tersebut tidak dilindungi dokumen yang sah," kata Nasar Salim. Sedangkan penyelidikan barang buktinya dikoordinasikan dengan aparat kepolisian, termasuk mengungkap pemilik maupun jaringan yang dimungkinkan terlibat dalam penyelundupan barang berbahaya itu.(ant/waa) |

Karimun - Tiga ribu karung atau 75 ton bahan peledak jenis amonium nitrat selundupan dari KM Fungka Sejahtera No 80/Oon GT 96, dibongkar di dermaga Kanwil Khusus Dirjen Bea Cukai, Provinsi Kepulauan Riau. Pembongkaran dikawal Satuan Gegana Polda Kepulauan Riau (Kepri).
Mozilla Firefox