| Pencurian Hewan Dilindungi Tenggiling Marak di TNGGP |
| Nasional - Lingkungan |
| Ditulis oleh Era Baru News | Kamis, 12 May 2011 |
|
Sukabumi - Pencurian hewan yang dilindungi khususnya tenggiling (Manis javanica atau Paramanis javanica) marak terjadi di Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrongo (TNGGP). Aktivis lingkungan hidup Kusukabumiku, Budiyanto, Kamis (12/5), mengatakan, pencurian hewan yang dilindung di TNGGP seperti tenggiling semakin sering terjadi. "Hal itu dibuktikan dengan banyaknya jebakan di sarang-sarang tenggiling yang pernah kami temukan saat melakukan patroli bersama petugas TNGGP," ujar Budiyanto. Ia menambahkan, dari informasi yang berhasil dihimpun, aksi pencurian tenggiling semakin marak, akibat harga jualnya yang cukup tinggi. Selain itu kulitnya bisa dijadikan matadangan untuk diekspor ke luar negeri antara lain ke Eropa. "Kami memang tidak mengetahui berapa jumlahnya, namun dari hasil penelitian yang kami lakukan, tenggiling sudah hampir punah akibat banyaknya pemburuan liar," tutur Budiyanto. Pihaknya sangat mengapresiasikan pihak BB TNGGP yang telah melakukan upaya pencegahan dan antisipasi terhadap tindakan pencurian maupun pengrusakan habitat tenggiling di taman nasional tersebut. Upaya itu dilakukan dengan menangkap para pemburu liar, namun belum sampai pada jaringannya. Kepala BB TNGGP, Agus Wahyudi membenarkan, pihaknya telah berhasil menangkap oknum pencuri tenggiling dan menyerahkan pelakunya kepada yang berwajib. "Kami menangkap pemburu liar itu setelah kami melakukan pengintaian dan menemukan jebakan sarang tenggiling," ungkap Agus. Untuk mengantisipasi perburuan liar terhadap hewan yang dilindungi atau tidak dilindungi di TNGGP, pihaknya telah menugaskan polisi hutan, petugas TNGGP dan Volunteer untuk berpatroli mencegah masuknya pemburu liar. "Selain itu kami juga memperketat pintu masuk ke TNGGP," tegasnya. Dihubungi secara terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Haerudin mengakui sedang proses persidangan terhadap kasus pengrusakan habitat tenggiling dengan melibatkan dua tersangka yakni Kosasih warga Sukabumi dan Usup warga Bogor, Jabar. "Keduanya kami jerat dengan Undang-Undang no 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tandas Haerudin.(ant/yan) |

Mozilla Firefox