|
Nasional -
Hukum
|
|
Ditulis oleh Erabaru News
|
|
Selasa, 07 May 2013 22:18 |
|
Jakarta. Babak baru terkait kasus korupsi mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Lutfi Hasan Iskaq (LHI) berlanjut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya melakukan penyitaan kendaraan yang sudah disegel milik LHI. Upaya KPK itu gagal, karena dihalang-halangi para petugas di markas PKS di Jl TB Simatupang, Jakarta.
|
|
Nasional -
Hukum
|
|
Ditulis oleh Erabaru News
|
|
Jumat, 03 May 2013 11:43 |
|
Jakarta. Setelah membuat heboh Kejagung dan Polri, dengan penolakan eksekusi terhadap dirinya, Susno Duaji akhirnya menyerahkan diri.
Jendral bintang tiga yang sebelumnya menjadi buronan Kejagung menyerahkan diri secara resmi langsung ke Lapas Kelas II Cibinong, Bogor semalam.
Menurut keterangan Jaksa Agung, Basrief Arif dalam jumpa pers di gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (3/5), Susno Duaji datang ke Lapas Kelas 2 Cibinong Kamis (2/5) pukul sekira 23.10 wib. Sebelumnya di lapas itu, Susno melakukan proses administrasi dan berita acara.
|
|
Nasional -
Hukum
|
|
Ditulis oleh Erabaru News
|
|
Senin, 29 April 2013 15:11 |
|
Jakarta. Hari ini Senin (29/4) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Susno Duadji, terpidana korupsi sebagai buronan.
Penetapan dilakukan menyusul gagalnya upaya tiga kali eksekusi terhadap mantan Kabareskrim Mabes Polri itu.
|
|
Nasional -
Hukum
|
|
Ditulis oleh Erabaru News
|
|
Selasa, 09 April 2013 09:52 |
|
Jakarta. Rumusan RUU KUHP mengancam warga termasuk pelajar yang membawa senjata tajam dengan hukuman minimal 2 tahun penjara.
Menurut salah satu tim perumus RUU KUHP, Dr. Mudzakkir, pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), hal ini dimungkinkan karena timbulnya kejahatan adalah karena adanya senjata.
|
|
Nasional -
Hukum
|
|
Ditulis oleh Erabaru News
|
|
Kamis, 04 April 2013 22:55 |
|
Jakarta. Pasca putusan Komite Etik KPK terhadap Ketua KPK Abraham Samad, yang dinilai melakukan pelanggaran atas kasus sprindik Anas diharapkan tidak mengganggu soliditas kinerja KPK dalam memburu koruptor.
Samad menegaskan dirinya tidak akan gentar dan ciut nyali memburu para koruptor.
|
|
Nasional -
Hukum
|
|
Ditulis oleh Erabaru News
|
|
Selasa, 19 Maret 2013 22:11 |
|
Jakarta. Perburuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap aset-aset milik tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator di Korlantas Polri mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjend Polisi Djoko Susilo semakin jauh.
Terakhir sejumlah tanah dan bangunan seluas 20 hingga 25 hektar di kawasan Subang, Jawa Barat, telah diumumkan disita oleh KPK pada Senin (18/3).
|
|
Nasional -
Hukum
|
|
Ditulis oleh Erabaru News
|
|
Selasa, 05 Maret 2013 18:51 |
|
Jakarta. Banyaknya modus korupsi ala pencucian uang dengan melibatkan keluarga maupun kerabat yang menerima maupun menguasai hasil korupsi, mendorong penegak hukum mengambil langkah-langkah baru.
Undang-undang dan penegak hukum pun didesak agar bisa menjerat orang-orang di sekitar koruptor untuk menimbulkan efek jera.
|
|
Nasional -
Hukum
|
|
Ditulis oleh Erabaru News
|
|
Selasa, 26 Februari 2013 22:05 |
|
Jakarta. Satu demi satu rumah milik Inspektur Jenderal Djoko Susilo disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setelah sebelumnya 10 rumah disita, satu rumah beralamat di Jalan Leuwinanggung RT 01/08 Nomor 69, Kelurahan Leuwinanggung, kecamatan Tapos, Kota Depok, Bogor disegel plang penyitaan. Penyitaan dilakukan pada Selasa (26/2) sekitar pukul 14.30 WIB.
|
|
Nasional -
Hukum
|
|
Ditulis oleh Erabaru News
|
|
Rabu, 13 Februari 2013 22:19 |
|
Jakarta. Sejumlah aset Irjen Djoko Susilo, tersangka kasus simulator SIM dilucuti alias disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bukan hanya aset berupa rumah di Solo, Yogyakarta, dan Semarang, namun juga dokumen pernikahan sang jenderal dengan gadis asal Solo Dipta Anindita yang menjadi istri mudanya.
|
|
Nasional -
Hukum
|
|
Ditulis oleh Erabaru News
|
|
Senin, 04 Februari 2013 15:57 |
|
Jakarta. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan penjara terhadap terdakwa Hartati Murdaya. Hartati juga didenda sebesar Rp. 150 juta.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Gusrizal yang memimpin sidang menyatakan mantan anggota MPR ini terbukti memberi suap Rp 3 miliar kepada Bupati Buol, Amran Batalipu terkait surat rekomendasi IUP dan HGU PT CCM atas lahan 4500 hektar dan sisa lahan 75.090 hektar.
|
|
|
|
|
<< Mulai < Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Selanjutnya > Akhir >>
|
|
JPAGE_CURRENT_OF_TOTAL |