Sidang Penyaluran Kredit Century Kembali Digelar
Nasional - Hukum
Ditulis oleh Era Baru News Selasa, 19 April 2011

Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/4) kembali menggelar sidang kasus penyaluran kredit Bank Century dengan terdakwa mantan Wakil Direktur Bank Century Hamidy, Pjs Settlement Kredit dan Pelaporan Kredit (SKPK) Bank Century Darso Wijaya.

Selain itu, terdapat terdakwa mantan Kepala Bank Century Cabang Senayan Linda Wangsadinata ,dan Kepala Divisi Legal Bank Century Arga Tirta Kencana.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keeempat pegawai Bank Century ini dengan pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Perbankan.

JPU Supardi, saat membaca dakwaan dalam sidang di Jakarta, Selasa, mengatakan keempatnya diduga mengucurkan kredit masalah kepada PT Tirtamas Nusa Surya (TNS) sebesar Rp75 miliar.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa diancam pasal 49 ayat 1 UU Perbankan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, keempat terdakwa juga diancam dengan pasal yang sama karena diduga keempatnya mengaburkan dan menyembunyikan pencatatan agunan.

Yang terakhir, keempatnya juga didakwa tidak melaksanakan langkah- langkah yang sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku di Bank Century sehingga merugi Rp75 miliar.

"Tindakan terdakwa diancam dengan Pasal 49 ayat 2 dengan hukuman minimal tiga tahun penjara," kata JPU di depan Ketua Majelis Hakim, Marsudi Nainggolan.

Mereka diduga melakukan pencatatan palsu dengan membuat laporan fiktif transaksi penjualan 44 unit kapling tanah yang merupakan Agunan Yang Diambil Alih ( AYDA) milik Bank Cencury melalui TNS selaku pengelola AYDA dengan mengucurkan kredit tanpa bunga kepada PT TNS.

Atas dakwaan ini, salah seorang terdakwa Arga Tirta Kencana menyangkal keras.

" Ini yang bertanggung jawab seharusnya Robert Tantular(mantan komisaris, red) . Ini juga masih ada satu dakwaan lagi yang belum diajukan," katanya usai sidang.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Linda Wangsadinata dan Arga Tirta Kirana telah divonis tiga tahun penjara dalam kasus proses pencairan aplikasi kredit empat debitur Bank Century Cabang Senayan, yang tidak sesuai prinsip kehati-hatian UU No 10 Tahun 1998.(ant/yan)