Ahli Waris Istana Gebang Perkarakan Ario
Nasional - Hukum
Ditulis oleh Era Baru News Jumat, 13 May 2011

Blitar - Keluarga ahli waris Istana Gebang akhirnya menggugat enggannya salah seorang ahli waris, Ario Sukokusumo (63), untuk menandatangani pengambilalihan rumah masa kecil Presiden pertama RI Soekarno itu ke Pemerintah, dengan memasukkan perkara itu ke Pengadilan Negeri Surabaya.

"Saya sudah digugat oleh ahli waris lain tentang masalah Istana Gebang. Saya tidak khawatir, dan saya siap menghadapinya," kata Ario di Blitar, Jatim, Jumat (13/5).

Ario yang tinggal di Surabaya itu mengatakan, perkara gugatan perdata itu sudah masuk ke PN Surabaya dan sudah memasuki tahap negosiasi pada Kamis (12/5) kemarin. Rencananya, pekan depan pada hari yang sama, Kamis (19/5) sidang dengan agenda mediasi akan kembali dilakukan.

"Kemarin belum ada kesepakatan apa-apa. Saya juga tidak datang, karena memang sudah diwakili oleh penasihat hukum saya," ujarnya.

Ia mengaku tidak gentar dengan masalah itu. Baginya, memperjuangkan dan memegang amanat dari nenek Wardoyo lebih berarti, daripada memberikan rumah itu, termasuk kepada pemerintah.

Ia juga mengatakan, tidak terlalu memikirkan tentang perkara itu. Baginya, hal itu tidak menjadi masalah. Tanda tangan di atas meterai dan pernyataan yang telah diungkapkannya, tidak dapat dijadikan landasan, karena hal itu tidak dilakukan di depan notaris.

"Kesepakatan itu kan hanya jual beli, dan belum dilakuan di depan notaris, masih di atas meterai. Seiring dengan waktu, kan ada perubahan yang terjadi, jadi saya tidak menipu," ucapnya.

Bambang, perwakilan 15 ahli waris (minus Ario yang menolak tanda tangan) mengatakan gugatan itu sengaja dilakukan karena ada kesepakatan keluarga. Mereka ingin masalah ini segera usai, dan proses pemberian rumah kepada pemerintah segera dilakukan.

"Kami tunggu sidang selanjutnya, dan masih masuk tahap negosiasi," tutur Bambang.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kota Blitar Hadi Maskun, mengaku tidak ingin terlibat dalam perkara keluarga itu. Tentang Istana Gebang, Pemerintah hanya menunggu keputusan dari pengadilan masalah itu.

"Kami tunggu keputusan dari pengadilan, kalau masalah itu. Yang jelas, keputusan dari pengadilan kan harus dipatuhi bersama," ujarnya.

Ia juga mengatakan, pemerintah siap untuk melakukan pembayaran jika keputusan itu sudah final, dan memastikan Istana Gebang akan diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah.

"Kalau masalah uang, kami selalu siap. Sesuai dengan rencana awal ada anggaran Rp20 miliar, yang akan diberikan langsung kepada keluarga, sementara sisanya Rp15 miliar menunggu PAK 2011 ini," ucapnya.

Pihaknya belum memirkikan rencana ke depan, jika dalam proses pengadilan itu memerlukan waktu yang lama. Padahal, anggaran itu diperuntukkan tahun 2011 ini.

"Jika nanti sampai lebih tahun anggaran 2011, kami akan bicarakan kembali," ucapnya.

Rumah masa kecil Bung Karno, Istana Gebang rencananya oleh ahli waris akan "diberikan" kepada pemerintah. Kesepakatan untuk memberikan itu sudah terjadi pada 2008 lalu. Pemerintah sepakat untuk mengganti lahan dengan luas 1,4 hektare itu dengan nominal uang Rp35 miliar, lebih rendah dari harga yang ditawarkan Rp50 miliar.

Keluarga sudah menindaklanjuti kesepakatan pemberian rumah itu dengan melakukan balik nama sertifikat dari semula Wardoyo (nama lain Soekarmini, nenek Bung Karno) menjadi nama 16 ahli waris ke Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN). Sertifikat itu sudah jadi 18 Maret 2011 lalu.

Namun, ada salah seorang anggota keluarga yang menolak memberikan rumah yang terletak di Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar itu ke pemerintah, dengan tidak hadir saat pemberian uang pada 25 Maret 2011. Hingga kini, masalah itu belum usai, bahkan masuk ke ranah pengadilan.(ant/yan)