|
Banda Aceh - Aparat Kepolisian menemukan 40 batang ganja yang ditanam di sela-sela tanaman kopi masyarakat di Desa Nongkal, Kecamatan Kute Panang, Kabupaten Aceh Tengah, Minggu (29/5).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Tengah AKBP Edwin Rachmat Adikusumo di Takengon, Senin (30/5), menyatakan, tanaman ganja yang ditemukan tersebut berumur sekitar empat bulan dengan ketinggian rata-rata 1,5 meter.
Edwin yang memimpin langsung operasi tersebut menyatakan untuk menuju lokasi pihaknya bersama anggotanya harus berjalan kaki sekitar satu kilometer lebih dan tiba di lokasi sekitar pukul 18.00 WIB.
Tak ketinggalan pihak kepolisian juga membekuk tersangka pemilik lahan berinisial Ir (29) dan Jum (35), yang keduanya kini berstatus tersangka.
Kapolres mengatakan saat dibekuk tersangka sedang berada di gubuk lahan ganja mereka dan tidak berusaha melarikan diri.
Saat digerebek di lokasi, terdapat dua orang lain yang menumpang berteduh di gubuk itu. Namun setelah diperiksa, kedua orang yang berinisial Is (43) dan Jam (32), tidak mengetahui bahwa kedua tersangka menanam ganja di areal itu.
Akhirnya karena tidak cukup bukti, Is dan Jam dilepaskan, walau sempat menginap di Mapolres setempat.
"Kami juga menemukan sabu-sabu satu paket beserta alat penghisapnya dan tiga ons ganja kering siap edar yang dibungkus dalam kertas semen," kata Kapolres.
Menurut pengakuan tersangka, sabu-sabu tersebut dibeli dari salah seseorang senilai Rp200 ribu.
Pihak kepolisian masih menyelidiki peredaran ganja yang sebelumnya pernah dipanen tersangka. Kedua tersangka kini telah ditahan untuk diperiksa lebih lanjut.(ant/waa) |