Pembinaan Hakim Butuh Formula Khusus
Nasional - Hukum
Ditulis oleh Era Baru News Jumat, 03 Juni 2011

komisiyudisialJakarta - Pembinaan Hakim membutuhkan formula khusus agar moral mereka tidak bobrok. Demikian dikatakan anggota Komisi Yudisial, Djaja Ahmad Jayus. Jayus menilai, ada tidaknya remunerasi tidak berpengaruh terhadap moral Hakim.

Pendapat Jayus disampaikan menanggapi penangkapan Hakim Syarifuddin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Komisi Yudisial (KY) berencana melakukan koordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) guna merumuskan formula melawan hakim nakal.

"Kasus Syarifuddin ini kita sesali dan kita prihatin di tengah gencarnya perang melawan mafia hukum. Kita akan minta MA memperbaiki pembinaan," kata Jayus, di Jakarta, Jumat (3/6).

Komisi Yudisial juga akan berupaya terus mendorong MA melakukan perbaikan dalam pembinaan dan perbaikan metode pendidikan bagi hakim.

KY akan menyeleksi lebih ketat calon hakim agung. Perbaikan tentu dimulai dari pribadi-pribadi di tingkat pengadilan tertinggi yakni MA. Jayus mengatakan masih banyak Hakim yang memiliki moralitas tinggi dan jujur.

Sementara itu, Aliansi Masyarakat Berantas Koruptor yang terdiri atas PBHI Jakarta, Koalisi Bantuan Hukum Bengkulu, Solidaritas Mahasiswa untuk Demokrasi (SOMASI), dan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat lainnya menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengusut vonis bebas Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamudin.

Mereka menilai, keberhasilan KPK menangkap tangan Hakim Syarifuddin Umar dan Puguh Wirawan kurator PT Sky Camping Indonesia harus dijadikan momentum untuk membersihkan kasus-kasus korupsi dan suap yang lain.

"KPK jangan hanya terpaku melakukan penyidikan dugaan suap Syarifuddin dengan kurator perusahaan pailit, tapi KPK juga harus membongkar kasus lain," kata Ketua PBHI Jakarta, Hendrik D Sirait, di Jakarta, Jumat (3/6).

Hendrik mengemukakan, banyak kejanggalan yang terjadi saat persidangan kader Partai Demokrat tersebut. Mulai pertama kali kasus tersebut diangkat hingga ditetapkan sebagai tersangka, Agusrin diketahui tidak pernah ditahan.(adi/waa)