| Polri Akan Panggil Paksa Panji Gumilang |
| Nasional - Hukum |
| Ditulis oleh Era Baru News | Kamis, 14 Juli 2011 |
|
Hari ini Panji kembali mangkir dari panggilan polisi dengan alasan sakit, penyakit jantung Panji Gumilang kambuh lagi, demikian penjelasan pengacara Panji, Ali Tanjung . Kabareskrim Irjen Pol Sutarman di sela acara Sosialisasi Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia di Hotel Redtop, Jakarta, Kamis (14/7), berkata, “Hari ini akan dipanggil lagi. Kalau misalnya enggak datang akan dipanggil dengan surat perintah membawa ”. Kabagpenum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar mengatakan Panji Gumilang menjadi tersangka Pada Minggu (3/7) dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Yayasan Pesantren Indonesia dan dikenai Pasal 263 dan 266 KUHP. Hal itu didasarkan atas laporan mantan Menteri NII, Imam Supriyanto, yang mengadukan bahwa dalam surat pengunduran dirinya tersebut terdapat tanda tangan palsu. Bareskrim Polri sedikitnya telah memeriksa 13 saksi dalam kasus ini. Untuk memenuhi persangkaan-persangkaan yang dituduhkan kepada Panji, pihak kepolisian masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan. Panji Gumilang terancam hukuman penjara selama 7-8 tahun, dengan sangkaan tindak pidana pemalsuan. Setelah status Panji menjadi tersangka, Panji kembali dipanggil untuk diperiksa pada 4 Juli lalu. Namun dia tidak datang ke Mabes Polri. Polri kembali memanggil pada 11 Juli, namun ia kembali tidak hadir dengan alasan sakit. Hari ini, massa pendukungnya turun jalan. Sedangkan massa anti Panji tidak diperkenankan melakukan aksi tandingan.(sus) |

Jakarta - Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri akan memanggil paksa pemimpin Pondok Pesantren dan Yayasan Al Zaytun, Panji Gumilang. Dia adalah tersangka kasus dugaan pemalsuan surat kepengurusan yayasan yang dilaporkan eks Menteri Peningkatan Produksi kelompok Negara Islan Indonesia, Imam Supriyanto.
Mozilla Firefox