MA Buka Pintu Damai untuk KY
Nasional - Hukum
Ditulis oleh Era Baru News Jumat, 15 Juli 2011

mahkamahagungJakarta - Mahkamah Agung siap berdamai dengan Komisioner Komisi Yudisial. Sebelumnya, Mahkamah Agung melaporkan Komisioner KY, Suparman Marzuki ke Bareskrim Polri.

Suparman sebelumnya mengatakan kepada media massa bahwa seseorang harus membayar uang sebesar Rp 300 juta untuk menjadi hakim dan Rp 275 juta untuk menjadi ketua pengadilan negeri di Jakarta.

"MA tidak mencari perkara. Tidak harus diselesaikan melalui meja hijau, namun yang jelas harus secepatnya diselesaikan," kata Ketua MA, Harifin Tumpa, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (15/7/2011).

Harifin mengatakan tuduhan yang dilontarkan Suparman harus diselesaikan karena telah menjadi wacana publik. Dia juga mengatakan bahwa pihak KY belum menemui MA untuk membahas dan menyelesaikan persolan ini.

Pada kesempatan itu, Ketua MA juga membantah tuduhan Suparman. Menurutnya percaloan pada seleksi Hakim Agung memang pernah ada. Namun hal tersebut terjadi sekitar dua atau tiga tahun lalu dan semuanya sudah ditindak secara administrasi dan hukum.

"Itu sudah ditangkap polisi dan diadili. Ada juga pegawai yang melakukan hal-hal kita pecat. Mereka menjanjikan orang untuk diterima sebagai pegawai ternyata tidak diterima dan orang melaporkan," ungkap Harifin.

Komisi Yudisal pun diminta menunjukkan data dan bukti terkait hal tersebut agar bisa bersama-sama menindaknya.

Sebelumnya, Suparman Marzuki dilaporkan oleh MA ke Bareskrim Polri pada Senin (11/7/2011) dengan tuduhan melakukan penghinaan, karena MA tidak terima disebut adanya upaya suap menyuap untuk menduduki suatu jabatan.

Laporan tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Hukum MA, Nurhadi yang juga didampingi oleh Peter Kurniawan selaku kuasa hukum. Peter menyebut Suparman melanggar Pasal 207, 310, 311, 317, 318 KUHP tentang pencemaran nama baik, penghinaan terhadap lembaga negara, fitnah, pengaduan yang tidak diproses secara prosedural, tapi langsung dikemukakan kepada publik.(jw)