Dugaan Korupsi eKTP Dilaporkan ke KPK
Nasional - Hukum
Ditulis oleh Era Baru News Rabu, 24 Agustus 2011

korupsi2Jakarta - Sejumlah aktivis Government Watch (Gowa) melaporkan dugaan korupsi pelaksanaan proyek Kartu Tanpa Penduduk Elektronik (E-KTP) ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (23/8/2011).

Aktivis Gowa pun langsung menyerahkan sejumlah bukti terkait dugaan korupsi tersebut. Seperti data-data kontrak, spesifikasi penawaran harga, surat serta copy email pratender proyek E-KTP.

Gowa menilai telah terjadi indikasi konspirasi dalam pemenangan proyek E-KTP. Indikasi itu tampak pada pratender, setelah panitia tender mengarahkan pemenang pada satu merk dan satu perusahaan tertentu.

"Gowa menemukan dugaan kerugian negara yang amat besar. Proses pelelangan sejak dari perencanaan, pengajuan anggaran hingga pelaksanaan lelang sarat dengan kepentingan pihak tertentu," ujar Direktur Eksekutif GOWA, Andi W Syahputra, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/8/2011).

Andi mengatakan Gowa menemukan kerugian negara sebesar Rp 1 triliun dalam proyek tersebut. Gowa pun meminta proyek pengadaan E-KTP dihentikan, karena dugaan sarat unsur korupsi serta pelaksanaan yang kacau balau.

Lebih lanjut, Andi menjelaskan Gowa melakukan investigasi sejak bulan Maret hingga Agustus 2011. Hasil investigasi menemukan dugaan kolusi pada penyelenggaraan lelang pengadaan e-KTP tahun 2011 yang lakukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Audit forensik Gowa juga menemukan 11 penyimpangan, pelanggaran, dan kejanggalan yang kasat mata dalam pengadaan lelang tersebut. Klarifikasi fakta penyimpangan dilakukan dalam tiga tahapan lelang selama proses pelaksaan pengadaan e-KTP.

Tiga tahapan tersebut mulai dari sebelum pelaksanaan lelang, penyelenggaraan lelang, hingga pelaksaan pekerjaan yang dilelang.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi meminta kepada KPK untuk terus mengawasi proyek e-KTP yang memiliki nilai RP 6 triliun.(adi/waa)