Otoritas Jasa Keuangan Disahkan DPR
Nasional - Hukum
Ditulis oleh Erabaru News Kamis, 27 Oktober 2011

altJakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengesahkan berdirinya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan mengambil alih kewenangan pengawasan perbankan. Selama ini tugas tersebut dipegang Bank Indonesia (BI).

Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan menjadi undang-undang yang diharapkan menjadi bagian dari kerangka peraturan dan pengawasan sektor jasa keuangan.

"Kami mengharapkan dengan disetujuinya RUU tentang OJK ini akan mewujudkan perekonomian nasional yang mampu tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat Indonesia," kata Ketua Panitia Khusus RUU OJK Nusron saat membacakan laporan pada rapat paripurna DPR RI, Jakarta, Kamis (27/10).

Menurut Nusron, UU OJK diperlukan karena keberadaan lembaga jasa keuangan yang memiliki hubungan kepemilikan di berbagai subsektor keuangan saat ini telah menambah kompleksitas transaksi dan interaksi antarlembaga jasa keuangan dalam sistem keuangan.

Untuk diketahui pembahasan OJK sempat tertunda hingga delapan tahun karena perbedaan pendapat antara Bank Indonesia dan pemerintah.

Sebelumnya Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan, RUU OJK didasari pemikiran perkembangan sektor jasa keuangan yang semakin dinamis. Belajar dari berbagai kasus-kasus sebelumnya, maka OJK sangat diperlukan. Dampak terbentuknya OJK ini,  maka Kemenkeu harus rela melepas Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam LK) menjadi bagian OJK.

"OJK merupakan lembaga independen, bebas dari campur tangan lain," kata Agus Martowardojo, Menteri Keuangan beberapa waktu lalu.

Berdirinya otoritas jasa keuangan semakin melengkapi fungsi pengawasan perbankan yang akan menyatu dengan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, yang saat ini ada di Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. (tif/rhb)