Pasal Karet UU Intelejen Akan Diuji Materi
Nasional - Hukum
Ditulis oleh Erabaru News Senin, 31 Oktober 2011

altJakarta – 11 pasal UU Intelejen akan diuji materi berkaitan dengan akan digugatnya Undang-undang ini ke Mahkamah Konstitusi.

Gugatan yang dipersiapkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil ini rencananya akan didaftarkan pada Senin, 7 November 2011 mendatang. Hal ini disampaikan oleh Nurkholis Hidayat, Direktur LBH Jakarta, Senin (31/10).

Menurut Nurkholis, beberapa pasal sangat berbahaya dan memungkinkan digunakan sesuai keinginan penguasa dan merupakan langkah mundru demokrasi yang sedang dibangun saat ini.

“Pasal yang paling berbahaya dalam UU intelijen tersebut adalah pasal 25 perihal rahasia negara,” katanya.

Nurkholis memandang bahwa  pasal tersebut merupakan salah satu pasal karet yang bisa digunakan sesuai kondisi tertentu. Ia menilai UU itu bersifat UU subversif, jadi bisa dikondisikan sesuai dengan keinginan penguasa.

Koalisi Masyarakat Sipil akan diwakili oleh pengacara diantaranya Todung Mulya Lubis, Frans Hendra Winata, Hendardi, Taufik Basari, Wahyudi Djafar, dan beberapa lainnya. Sementara itu para pemohon yang akan mengajukan uji materi antara lain, LBH Jakarta, Elsam, Imparsial, AJI juga dari perorangan. (deo/rhb)