| Oknum Polri Penyiksa Harus Diusut |
| Nasional - Hukum |
| Ditulis oleh Era Baru News | Senin, 14 November 2011 |
|
“Proses hukum penting dilakukan untuk memastikan siapapun pelaku tindakan penyiksaan tidak terkeculi anggota kepolisian,” ujar Koordinator Kontras Haris Azhar dalam surat elektroniknya, Senin (14/11). Penyiksaan tersebut dinilai telah melanggar UU No. 5 tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Anti Penyiksaan yang menyebutkan, penyiksaan berarti setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani pada seseorang untuk memperolah pengakuan atau keterangan dari orang itu atau dari orang ketiga, dan seterusnya. “Kami menegaskan tindakan anggota kepolisian di Jambi telah melanggar UU No. 5 tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Anti Penyiksaan,” katanya. Menurut Haris, penyiksaan tersebut dikategorikan sebagai tindakan yang merendahkan martabat manusia. Penyiksaan itu juga dinilai sebagai sebuah kejahatan serius di dalam HAM. Kejadian tersebut menunjukkan, merendahkan martabat kemanusiaan masih digunakan oleh anggota kepolisian dalam menangani suatu permasalahan. Peristiwa yang terjadi di Jambi menyebabkan mahasiswa STIE Sungai Penuh, Kabupaten Kerinci, Jambi, Neka Pratama (21) tewas setelah disiksa oleh lima orang anggota Kepolisian Resort Kerinci, Jambi. Neka diketahui ditangkap polisi saat berada di kampus, Kamis,20 Oktober 2011, sekitar pukul 12.00 WIB. Orang tua Neka pada hari itu langsung mendatangi Polsek Sungai Penuh, namun tidak diizinkan oleh petugas kepolisian dengan alasan Neka masih dalam proses. Keesokan harinya, keluarga korban kembali menghadap Kapolsekta Sungai Penuh, Jambi AKP Sutriono. Saat itu, Kapolsek mengatakan Neka tidak boleh ditemui karena masih dalam proses. Pada siangnya, orangtua Neka mendapat kabar bahwa Neka telah berada di ruang ICU RSU MH. A Thalib Sungai Penuh. Saat mendatangi Rumah Sakit, orangtua Neka mendapati Neka Pratama sudah meninggal dunia dengan kondisi, bibir memar, pecah dan berdarah, ditelinga bagian kiri masih tersisa dan menempel staplers.
Selain itu, orangtua korban mendapatkan Neka menerima luka bekas tusukan di dagu bawah dan sayatan dibagian leher. sayatan dibagian lengan, dibagian pipi kiri dan kanan luka memar, luka tusuk pada bagian kaki serta luka memar disekujur tubuh. “Pemeriksaan tidak berhenti pada pelanggaran etika, tetapi juga pada proses hukum pidana umum,” ujar Harris. (mas/asr) |

Jakarta - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyatakan bahwa polisi yang melakukan penyiksaan merupakan tindakan yang melanggar hukum. Kontras mendesak Kepolisian melakukan pengusutan dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh anggota kepolisian di Jambi tersebut.
Mozilla Firefox