| Pasal UU Dijual Beli di DPR |
| Nasional - Hukum |
| Ditulis oleh Era Baru News | Rabu, 16 November 2011 |
|
“Pihak yang berkepentingan terhadap pasal melakukan jual beli pasal di DPR,” kata Mahfud MD, Selasa (15/11). Menurut Mahfud, terjadinya jual beli pasal menjadikan Undang-Undang tidak berdasarkan kehendak rakyat tapi keinginan pihak-pihak tertentu. Mereka terdiri berbagai kepentingan mulai perorangan, birokrat bahkan kepentingan politik. Praktek tersebut menyebabkan diantara pasal-pasal Undang-Undang dibuat tanpa kajian akademis dan penelitian yang jelas, karena hanya berdasarkan pesanan pihak yang berkepentingan. Sistem birokrasi menurut Mahfud juga terjadi jual beli, akibat dari rusaknya birokrasi. Termasuk maraknya praktek kolusi dan korupsi. Jual beli dalam hal ini dianggap suatu yang lumrah dilakukan. Tuntutan tingginya moral pejabat diperlukan untuk menghentikan praktek tersebut. “Etika dan moral pejabat menjadi akar permasalahannya," kata Mahfud. Selain tuntuan moral pejabat, diperlukan ketegasan pengakkan hukum untuk menghentikan praktek kolusi dan korupsi yang mengawali praktek jual beli UU dikalangan legislator dengan pihak-pihak berkepentingan. (mas/asr) |

Jakarta – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan bahwa sejak 2003 hingga November 2011, pihaknya telah mengabulkan uji materi 97 Undang-Undang dari 406 Undang-Undang. Selama masa pengujian UU tersebut dinilai inkonstitusional. Hal ini menunjukkan terjadinya praktek jual beli pasal Undang-Undang di DPR.
Mozilla Firefox