| 6 Strategi Pemerintah Tangani Korupsi |
| Nasional - Hukum |
| Ditulis oleh Era Baru News | Sabtu, 31 Desember 2011 |
|
Aturan tersebut tertuang Instruksi Presiden (Inpres) 17/2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012. Inpres yang merupakan rekomendasi United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) dinilai sangat menyentuh permasalahan dasar pencegahan dan pemeberasan korupsi. "Setelah saya telaah, aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi isinya sangat substantif,” kata Wapres Boediono saat memimpin rapat koordinasi di Istana Wakil Presiden, Jumat (30/12). Keenam strategi itu adalah 1- Pencegahan pada Lembaga Penegak Hukum 2- Pencegahan pada Lembaga Lainnya 3- Penindakan; Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan 4- Penyelamatan Aset Hasil Korupsi 5- Kerjasama Internasional 6- Pelaporan. Sedangkan fokus aksi Inpres 9/2011 tertuju pada pencegahan korupsi sebesar 90 persen, terutama pada lembaga penegakan hukum. Wujud keluaran Inpres 9/2011 adalah terbitnya berbagai ketentuan dan regulasi yang dampaknya baru terasa saat diimplementasikan pada 2012 mendatang. Inpres 9 tahun 2011 yang terdiri dari 11 program, 102 rencana aksi, dan 142 subrencana aksi itu dilaksanakan oleh 16 kementerian dan lembaga yang di dalamnya terdapat 3 kementerian dan lembaga utama, yakni Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM, terutama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Atas pemberlakuan aturan baru tersebut, pemerintah menargetkan 2014 mendatang, Indeks Persepsi Korupsi atau Corruption Perception Index (CPI) Indonesia dapat mencapai angka 5,0. Di negara ASEAN, CPI Indonesia lebih baik daripada Vietnam 2,9 persen, Filipina 2,6 persen, Laos 2,2 persen, Kamboja 2,1 persen, dan Myanmar 1,5 persen. Tapi CPI Indonesia masih di bawah Singapura 9,2 persen, Brunei 5,2 persen, Malaysia 4,3 persen, dan Thailand 3,4 persen. Pelaksanaan rencana aksi diawasi oleh Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan atau UKP4. Prakteknya nanti pengawasan dilakukan secara triwulanan melalui tiga check point, yakni Juli, September, dan Desember 2011. Sementara Kepala UKP4 Kuntoro Mangkusubroto mengatakan bahwa selain UKP4, masyarakat juga memiliki peranan besar untuk melakukan pengawasan. Inpres 17 tahun 2011 yang mengatur rencana aksi untuk 2012 itu, terdiri atas 13 fokus, dan 106 rencana aksi. Menurut kuntoro, rencana aksi 2012 juga memasukkan upaya baru, yakni pendidikan dan budaya antikorupsi. Nantinya akan dikonsentrasikan kepada pendidikan karakter bangsa dan kampanye anti korupsi. "Fokusnya berupa pendidikan karakter bangsa yang berintegritas dan kampanye antikorupsi,” ujar Kepala UKP4, Kuntoro Mangkusubroto. (ukp4/asr) |

Jakarta – Wakil Presiden Boediono mengatakan bahwa pemerintah akan menanganinya secara serius maraknya praktek korupsi dengan melakukan tindakan konkrit. Menurut Boediono, langkah itu dengan mewujudkan enam strategi pemerintah.
Mozilla Firefox