Aksi Seribu Sendal, Kapolri Bungkam
Nasional - Hukum
Ditulis oleh Era Baru News Selasa, 03 Januari 2012

Seribu Sendal, KapolriJakarta – Aksi Seribu sandal yang digelar masyarakat untuk membebaskan AAL yang dihukum lima tahun karena dituduh mencuri sandal milik anggota Brimob Polda Sulawesi Tengah, tidak ditanggapi oleh Kapolri Jenderal Timur Pradopo.

Saat dikonfirmasi wartawan di acara pembukaan perdagangan saham 2012, Kapolri menjawab dengan mengatakan menyerahkan persoalan tersebut kepada Kapolres dan Kapolda Sulawesi Tengah.

“Sekali lagi Kapolres, Kapolda sudah menyampaikan, bahwa itu akan ada langkah-langkah lebih lanjut,” kata Kapolri di Gedung BEJ, Senin (2/1).

Wartawan kemudian kembali bertanya untuk keduakali mengenai aksi seribu sandal yang digalang masyarakat, untuk membebaskan AAL siswa SMK Negeri 3 Kota Palu, Sulawesi Tengah yang dituduh mencuri sandal milik anggota Brimob, Kapolri tetap pada pernyataannya semula dengan mengatakan menyerahkan persoalan tesebut kepada aparat disana.

 “Sekali lagi Kapolres dan Kapolda sedang ada langkah-langkah,” ulang kapolri.

Gerakan “Seribu Sendal untuk bebaskan AAL” sebagai aksi protes masyarakat terhadap AAL yang diganjar lima tahun penjara. AAL dituduh mencuri sandal milik anggota Brimob Polda Sulawesi Tengah, Briptu Anwar Rusdi Harahap dan Briptu Simson. Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya menjerat AAl dengan pasal 362 KUHAP dengan tuduhan mencuri sandal milik anggota Brimob.

Masyarakat menggelar Aksi mengumpul sandal untuk Kapolri yang berada beberapa titik wilayah :

1.    Tangerang, Komplek Citra Raya Tangerang
2.    Bekasi, di Jati Asih, Jalan Gandaria Blok M no 14, Bekasi
3.    Depok Kompleks Tugu Indah no. B22
4.    Jakarta di kantor KPAI, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat
5.    Palembang di Jalan Basuki Rahmat No 2, Kel. Talang Aman, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, Sumatera Selatan.

(mas/asr)