|
Jakarta – Mabes Polri menyatakan kasus AAL yang sampai meja hijau disebebakan orang tua AAL bersikeras agar pencurian tersebut dibuktikan melalui pengadilan.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution menyatakan polisi sudah meminta orang tua AAL tidak melanjutkannya ke pengadilan karena AAL masih berusia 15 tahun.
Berikut keterangan pers Irjen Pol Saud Usman Nasution di Mabes Polri, Selasa (3/2) merinci kasus sendal jepit berujung penggalangan seribu sendal untuk Kapolri oleh masyarakat.
Kejadian berawal 27 Mei 2011, kontrakan yang dihuni oleh anggota Brimob Polda Sulawesi Tengah Briptu Rusdi dan Briptu Simson di Palu, sering kehilangan sandal. Kemudian aparat polisi itu mencari tahu soal pencurian tersebut.
Berdasarkan pencarian, polisi itu mendapati bahwa ada tiga pelaku pencurian sandal mereka adalah AAL (17), FD (14), MSH (16). Ketiga anak ini lantas diintrogasi kedua polisi itu.
Ketiga anak yang diintrogasi mengaku bahwa mereka mencuri sandal dekat kontrakan yang dihuni kedua anggota Brimob tersebut. Kemudian diduga karena emosi, terjadi insiden dorong oleh dua Briptu tersebut dan menyebabkan anak-anak terjatuh.
Setelah kejadian tersebut, orang tua ketiga anak itu diminta datang dan menasihati serta menjemput anak mereka. Orang tua FD dan MSH menjumpai Briptu Rusdi dan Briptu Simson. Kemudian orang tua FD dan MSH menegur anak mereka dan masalah dianggap selesai.
Sekitar 20 menit kemudian, datang orang tua AAL atas nama EML, dan dijelaskan duduk perkaranya. Saat itu, persoalan juga dianggap selesai dan tidak berlanjut ke proses hukum.
Keesokan harinya 28 Mei 2011, orang tua AAL mendatangi kedua orang anggota polisi itu dan mengatakan dirinya telah melaporkan keduanya ke Propam Polda karena tidak terima perlakuan pada anaknya. Orang tua AAL minta agar kasus tersebut diproses secara hukum.
Atas pengaduan yang dibuat oleh orang tua AAL, Briptu Rusdi dan Briptu Simson membuat laporan pengaduan tanggal 28 Mei 2011. Penyidik Polda Sulteng kemudian menjelaskan bahwa AAL masih di bawah umur. Prosesnya bukan melalui jalur hukum tetapi melalui upaya pembinaaan.
"Itu sudah diingatkan. Akan tetapi orang tua anak tetap keras minta diproses hukum," jelas Saud.
Kemudian datang pengacara orang tua AAL, Elvis yang menanyakan perkembangan kasus tersebut. Pengacara Elvis lantas meminta kasus tersebut dibawa ke pengadilan sehingga ditetapkan JPU dan masuk ke pengadilan.
Saud mengatakan pihaknya memahami soal aturan hukum penanganan anak-anak. Dalam perkara ini, KPAI sering melakukan sosialisasi ke kepolisian setiap daerah mengenai kasus hukum yang melibatkan anak-anaka di bawah umur.
“Si pelaku minta kepastian hukum harus kami layani. Kalau kami dikatakan tidak memahami aturan pengananan anak-anak itu salah, karena kami, KPAI sering turun ke Polda-polda untuk mengingatkan ada pendekatan berbeda," jelas Saud. (mas/asr) |