Kembalikan Keadilan Terampas Karena Sendal
Nasional - Hukum
Ditulis oleh Era Baru News Rabu, 04 Januari 2012

altJakarta – Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) menuntut AAL (15) dibebasakan dari tuntutan penjara lima tahun. Pembebasan tersebut sebagai bentuk pengembalian keadilan yang terampas karena sendal.

Tuntuan tersebut atas tuduhan mencuri sandal di Kota Palu Sulawesi Tengah milik anggota Brimob Polda Sulawesi Tengah dengan tertuduh  AAL saat persidangan yang digelar hari ini, Rabu (4/1).

“Penerapan keadilan restoratif dapat dilakukan dan membebaskan AAL dari segala tuntutan atas perkara dugaan tindak pidana pencurian sendal jepit,” ujar  Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) dalam rilisnya.

Menurut Ketua Umum Komnas PA Aris Merdeka Sirait, tindakan tersebut sesuai dengan Pasal 16 Undang – Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU N0. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak serta Keputusan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Menteri Sosial , dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Mahkamah Agung, Jaksa Agung dan Kepolisian Republik Indonesia.

Undang-undang tersebut menyatakan bahwa penyelesaian pidana bagi anak yang berhadapan dengan hukum haruslah mengedepankan pendekatan Keadilan Restoratif. Sedangkan pilihan Penahanan atau pemenjaraan terhadap anak adalah upaya terakhir.

Komnas PA membandingkan berdasarkan pada 13 kasus anak yang ditangani Komnas PA pada tahun 2011, menunjukkan pendekatan keadilan restoratif dapat diterapkan dan memberikan keadilan bagi anak sebagai pelaku maupun korban.

Oleh karena itu, Komnas Perlindungan Anak menghimbau agar seluruh aparat Penegak Hukum di seluruh Indonesia, untuk mengedapankan pendekatan Keadilan Restorative dalam penyelesaian kasus anak yang berhadapan dengan hukum, serta mendukung Pemerintah RI dan DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan UU Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai payung hukum Keadilan Restoratif.

Versi Mabes Polri menyebutkan kasus AAL yang sampai meja hijau disebebakan orang tua AAL bersikeras agar pencurian tersebut dibuktikan melalui pengadilan. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution menyatakan polisi sudah meminta orang tua AAL tidak melanjutkannya ke pengadilan karena AAL masih berusia 15 tahun. Mabes Polri mengatakan bersedia menerima sandal-sendal yang dikumpulkan oleh masyarakat.

Gerakan “Seribu Sendal untuk bebaskan AAL” sebagai aksi protes masyarakat terhadap AAL yang diganjar lima tahun penjara. AAL dituduh mencuri sandal milik anggota Brimob Polda Sulawesi Tengah, Briptu Anwar Rusdi Harahap dan Briptu Simson. Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya menjerat AAl dengan pasal 362 KUHAP dengan tuduhan mencuri sandal milik anggota Brimob. (mas/asr)