Malaysia Batal Miliki Beras Indonesia
Nasional - Hukum
Ditulis oleh Era Baru News Jumat, 13 Januari 2012

Beras Malaysia, Beras, Kalimatan Timur, MalaysiaJakarta – Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM resmi memberikan sertifikat indikasi geografis kepada Beras Adan Krayan di wilayah Krayan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur. Sebelumnya beras ini sering diperdagangakan di Malaysia dengan nama beras Malaysia Bario Rice.

“Salah satu alasan pentingnya pendaftaran IG Beras Adan Kerayan tidak terlepas dari keberadaan Bario rice,” ujar keterangan Dirjen Haki, Jumat (13/1).

Menurut penjelasan Dirjen Haki, beras Malaysia yang beredar di negara itu Bario rice berasal dari kampung Bario, Serawak, Malaysia yang letaknya berbatasan dengan wilayah Krayan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur. Beras ini jenisnya tidak jauh berbeda dengan beras Indonesia yang diproduksi di wilayah Krayan dengan nama Beras Adan Krayan.

Oleh karena lokasi penanaman beras Malaysia jenis Bario rice ini tidak sebesar area wilayah penanaman beras Adan Krayan, menyebabkan beras Adan Krayan sering diperjual belikan dengan nama beras Bario rice.

“Wilayah penanaman Bario Rice tidak seluas areal penanaman Beras Adan oleh sebab itu surplus beras Adan sering diperdagangkan dengan nama Bario Rice oleh para pedagang di Malaysia,” kata Dirjen Haki.

Kejadian ini diperkirakan pedagang-pedagang di Malaysia membeli beras Adan dengan harga murah di Indonesia, kemudian menjual dengan harga setinggi-tingginya dengan nama beras Bario Rice.

Harapan masyarakat Krayan dengan didaftarkannya beras adan krayan adalah pemerintah dan Kementerian Hukum dan HAM dapat memberikan pengakuan sekaligus perlindungan hukum terhadap penyalahgunaan nama asal barang sehingga reputasi yang ada dapat dipertahankan.

Cita rasa yang tinggi dan keunggulan yang dimiliki beras Adan Krayan, beras ini secara luas dikonsumsi oleh Malaysia dan Brunei Darussalam.  Beras ini oleh keluarga kerajaan Brunei Darussalam menjadi beras pavorit dan sebagai sumber makanan pokok sehari-hari.

Sertifikat indikasi geografis beras Adan Krayan, diserahkan secara langsung oleh Dirjen HAKI  didampingi oleh Kakanwil Kalimantan Timur kepada Gubernur Kalimantan Timur saat upacara hari ulang tahun Kalimantan Timur ke 55 di lapangan Madya Sempaja Samarinda, 9 Januari 2012 lalu.

Dijelaskan Dirjen HAKI, upaya perlindungan beras Adan Krayan merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepakatan antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan Kementerian Dalam Negeri RI dan Kementerian Pertanian RI tentang “Pengembangan Potensi Produk Indikasi Geografis Bidang Pertanian”. (mas/asr)