| Algojo Arab Gagal Hukum Mati TKI |
| Nasional - Hukum |
| Ditulis oleh Era Baru News | Sabtu, 14 Januari 2012 |
|
"Dua TKI itu akan dipulangkan ke Indonesia pada tanggal 19 Januari 2012," ujar juru bicara Satgas TKI, Humphrey Djemat dalam keterangannya, Sabtu (14/1). Mesi divonis mati dengan tuduhan melakukan ilmu sihir, adapun Neneng diganjar hukuman mati karena dituduh membunuh bayi laki-laki berumur 4 tahun yang merupakan anak majikannya. Vonis hukuman mati terhadap Mesi telah dengan tuduhan melakukan sihir telah dijatuhkan oleh pengadilan Arab Saudi. KBRI Riyadh kemudian mengajukan putusan banding untuk menggugat vonis hukuman mati tersebut. Gugatan KBRI Riyadh kemudian diterima oleh Pengadilan Arab Saudi pada Juli 2011. Dalam putusannya, pengadilan setempat menggantu hukuman mati menjadi hukuman penjara 10 tahun. Kemudian awal Januari 2012, Raja Arab Saudi memerintah Mesi dibebaskan dari hukuman mati. “Akhirnya pada awal Januari 2012, Raja Arab Saudi memerintahkan pihak berwenang di sana untuk segera membebaskan Mesi,” jelas Humphrey. Adapun Neneng yang divonis hukuman mati karena membunuh bayi majikannya, dibebaskan dari segala tuntutan karena tidak ditemukan sidik jari dan tidak ada unsur kesengajaan dalam kasus tersebut. “Neneng bebas karena alasan tidak ada unsur kesengajaan dan tidak terdapat sidik jari tertuduh sebagai bukti,” kata Humphrey. Sebagai upaya hukum, KBRI Riyadh sebelumnya telah menyewa pengacara Naseer Al Dandani untuk membebaskan Neneng Sunengsih. Selama melakukan pembelaan hukum, pengadilan setempat berkesimpulan Neneng dinilai tidak mempunyai keajlian merawat bayi sakit. Kesalahan ditimpakan kepada ibu bayi yang menyerahkan perawatan bayinya yang lagi sakit kepada Neneng yang dinyatakan tidak memiliki keahlianmerawat bayi sakit. Selain Neneng dan Mesi, saat ini tujuh TKI yang telah bebas dari hukuman karena mendapatkan pengampunan. Mereka saat ini sedang menunggu proses dipulangkan ke Indonesia. Adapun empat TKI yang telah dipulangkan sebelumnya adalah Empat TKI lainnya yang sudah dipulangkan adalah Darsem binti Daud Tawar, Bayanah binti Banhawi, Jamilah binti Abidin Rofi’i, dan Ranni binti Bohim Ukar. Menurut Humphrey, Satgas TKI optimis berdasarkan perkembangan saat ini TKI yang terjerat kasus hukum akan mendapatkan keringanan bahkan dibebaskan dari tuduhan. Disamping dengan melalui bantuan hukum, surat Presiden SBY kepada Raja Arab Saudi juga mempengaruhi pembatalan putusan hukuman mati kepada para TKI. “Surat Presiden SBY kepada Raja Arab Saudi akan memberikan pengaruh yang kuat untuk mendapatkan pengampunan bagi para TKI oleh Raja," jelas Humphrey. (mas/asr) |

Jakarta – Algojo Arab Saudi gagal mengeksekusi mati dua TKI yakni Mesi binti Dama Idon dan Neneng Sunengsih. Pembebasan dari hukuman mati setelah KBRI Riyadh mengajukan upaya hukum banding atas dua tertuduh.
Mozilla Firefox