|
Tangerang – TKW korban penyiksaan di Madinah, Arab Saudi, Armayeh Binti Sayuri (21) asal Pontianak, Kalimantan Barat, akhirnya kembali ke Indonesia, Sabtu (14/1). Kedatangannya didampingi oleh Pejabat KJRI Jeddah, Edwar Nizar dan disambut Deputi Perlindungan BNP2TKI, Lisna Y. Poeloengan.
"Kementerian Luar Negeri sudah mendatangkan Armayeh dan kini tugas BNP2TKI mengantarkan Armayeh pulang ke rumah," ujar Deputi Perlindungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Lisna Y. Poeloengan Lisna dalam keterangan persnya.
Turut mendampingi Lisna, Direktur Pemberdayaan, Baslian Krisna Yoza, Kepala Balai Pelayanan Kepulangan TKI (BPKTKI) Selapajang, Rolly Laheba dan Kasubdit Pemulangan BNP2TKI, Budiman Pasaribu.
Keterangan BNP2TKI menyebutkan Armayeh berangkat ke Arab Saudi April 2009 melalui PT Aji Ayah Bunda Sejati. Akibat tindak kekerasan yang dialaminya, Armayeh sempat dirawat di Rumah Sakit (RS) King Fahd, Madinah, Arab Saudi.
Armiyah menceritakan selama tiga bulan dia bekerja dia kerap dipukuli dan disiram air panas. Pengakuannya menyebutkan kekerasan terahdap dirinya terjadisetelah dia bekerja pada putri majikannya, Hana Hasyim Ahmad Ali Badar Syini. Hanya 3 hari di keluarga Hasyimnamun kemudian dipindahkan ke Hana di Madinah.
“Tiga bulan setelah kerja saya kerap dipukuli dan disiram air panas,” ujar Armayeh.
Tidak terima tindak kekerasan yang dialaminya, Armayeh merencanakan untuk kabur dari rumah majikannya. Armiyah kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Al-Anshar setelah dibantu oleh warga Arab Saudi. Kemudian dia dirujuk ke King Fahd Hospital, Madinah sejak 26 Januari 2011 karena kondisinya fisiknya yang cedera serius.
Kekerasan yang dialami oleh Armeryah dengan menderita luka parah di bagian muka dan telinga kirinya, akibat disiram air panas oleh majikan perempuanya. Armayeh berasal dari Desa Luk Terang, Kecamatan Sungai Ambawa, Kabupaten Kubur Raya, Kalimantan Barat.
Pejabat Fungsi Konsuler KJRI Jeddah, Edwar Nizar mengatakan meskipun Armayeh sudah kembali ke Indonesia, namun kasus hukum Armiyah tetap dilanjutkan dengan Pengacara Majeb GaraoubLaw Firm.
“KJRI Jeddah telah mengirimkan surat kepada Pengacara Majebuntuk meminta pertimbangan hukum terkait keinginan Armayeh,” ujar Edwar Nizar.
Nota hukum yang diajukan ke Mahkamah pengadilan di Jeddah, Arab Saudi soal uang tebusan terhadap TKI korban kekerasan Armayeh Binti Sayuri (21) sebesar 600 Ribu Riyal atau setara dengan Rp 1,3 Miliar. (mas/asr) |