|
Jakarta – Kemenakertrans siap merespon Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 pada tanggal 17 Januari 2012, mengenai outsourcing. Respon dalam bentuk surat edaran menyinggung tentang ketentuan Outsourcing dan Perjanjian Kerja Waktu Tententu (PKWT).
“Memang perlu untuk ada semacam surat edaran atau petunjuk utnuk mengatur ketentuan-ketentuan yang terkait dengan Outsourcing dan PKWT ini,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga kerja, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Myra M. Hanartani dalam keterangan persnya, Kamis (19/1).
Surat edaran tersebut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 pada tanggal 17 Januari 2012, mengenai permohonan pengujian Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang terkait dengan PKWT dan outsourcing (pasal 59, 64, 65 dan 66).
“Dikeluarkannya putusan MK ini, maka dipandang perlu dibuat rumusan baru peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan,” ujar Myra.
Surat edaran tersebut diharapkan sudah selesai dalam minggu ini. Selain mengatur mengenai ketenagakerjaan, juga membuat aturan perjanjian kerja dalam hubungan kerja. Edaran yang dibuat tersebut akan memberikan semacam guidance, agar tidak terjadi perselisihan dan multitafsir mengenai outsourcing.
Menurut Myra, menjadi perhatian khusus dari putusan MK tersebut adalah pekerja atau buruh yang melaksanakan pekerjaan dalam perusahaan outsourcing, tidak boleh kehilangan hak-haknya yang dilindungi oleh konstitusi.
Nantinya, Kemenakertrans akan memastikan hubungan kerja antara pekerja atau buruh dengan perusahaan outsourcing yang melaksanakan outsourcing, dilaksanakan dengan tetap menjamin perlindungan atas hak-hak pekerja atau buruh.
Putusan MK itu secara langsung memutuskan, perlunya dilakukan revisi mengenai UU ketenagakerjaan. Ini dikarenakan, beberapa pasal tidak mempunyai kekuatan hukum, diubah atau tidak diberlakukan.
“Mengenai itu seharusnya memang diupayakan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan,” kata Myra. (mas/asr) |