Penganut ‘Atheis’ Terancam Hukuman Penjara
Nasional - Hukum
Ditulis oleh Erabaru Jumat, 20 Januari 2012

alt

Seorang pria penganut atheis di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, kini tengah diamankan di Polres setempat terkait pernyataannya di Facebook yang menyatakan ‘tidak ada Tuhan’.

Menurut Kepala Polisi Resor Dharmasraya, Chairul Aziz, pria bernama Alexander ini akan diproses secara hukum karena pernyataan atheismenya yang telah menyebabkan keresahan masyarakat.

"Dalam KUHP pasal 156 A disebutkan barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan dengan maksud agar orang tidak menganut agama apapun yang bersendikan Ketuhanan yang Maha Esa, menghadapi ancaman penjara selama-lamanya lima tahun ," ujar Chairul kepada BBC.

Alexander, yang saat ini berstatus calon pegawai negeri di pemerintahan daerah, hampir dikeroyok massa dan sempat dipukul saat tiba di tempat kerjanya Rabu (18/01), menurut Chairul.

Ia kemudian diamankan ke kantor polisi.

Pernyataannya di jejaring sosial Facebook menyebutkan "Tuhan tidak ada" memicu banyak komentar.

Chairul Aziz juga mengatakan dalam interogasi dengan polisi, Alexander memang menekankan bahwa dia tidak mengakui adanya agama dan tidak mengakui adanya Tuhan.

"Negara Indonesia bersendikan Pancasila. Kalau dia bilang tidak bertuhan, ini tentu bertentangan dengan dasar negara," kata Chairul lagi.

Alexander sendiri menyatakan ia lahir sebagai Muslim namun kemudian menghentikan semua kegiatan agama pada 2008. (Erabaru/bbc.co.uk/sua)