|
Jakarta – Tabrak maut Xenia yang menewaskan sembilan pejalan kaki, karena dikenderai Afriyani Susanti (29) yang telah mengkonsumsi narkoba di sebuah tempat hiburan. Polisi dalam hal ini diminta melakukan razia terhadap seluruh klub malam yang membebaskan pengunjungnya mengkonsumsi miras dan narkoba.
"Perlu ada razia cukup besar di sejumlah tempat hiburan yang memberikan kebebasan untuk menggunakan narkoba, miras, dan sebagainya,” kata Wakil Ketua DPR Ri, Pramono Anung kepada wartawan, Selasa (24/1).
Menurut Pramono, hukuman dengan tuduhan jika hanya karena kelalaian dinilai terlalu ringan. Oleh karena itu perlu dilakukan hukuman yang maksimal karena pelaku mengakibatkan korban yang cukup banyak. Kejadian itu ditambah karena pelaku menggunakan narkoba. Pramono optimis pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis.
“Kalau seseorang dituntutannya hanya karena kelalaian memang itu terlalu ringan. Saya melihat pada kasus ini harusnya dilakukan hukuman yang maksimal mengakibatkan korban yang cukup banyak,” tambah Pramono.
Pramono mengatakan meskipun saat ini sudah ada pebertiban terhadap pengguna jalan, namun hingga saat ini kebijakan tersebut belum terlaksana secara menyeluruh. Kejadian tersebut mengingatkan kehilangan nyawa bisa terjadi dimana saja tanpa diketahui sebelumnya.
“Sebenarnya tidak ada kesalahan apa-apa dari sembilan orang itu. Mereka sudah pada posisi tepat untuk jalan kaki,” jelas politisi PDI-Perjuangan.
Polisi telah menjerat pelaku dengan pasal berlapis dengan Undang-Undang Lalu Lintas dengan pasal 283, Pasal 287 Ayat 5 dan Pasal 310 Ayat 1 tentang orang atau kendaraan yang mengakibatkan kecelakaan atau kerusakan sampai meninggal.
Berdasarkan pemeriksaan tes urine pihak kepolisan, pengemudi dan tiga penumpang mobil jenis Xenia yang terjadi Minggu, (22/1) tersebut fositif mengandung zat metamfetamin. Keempatnya juga mengaku mengkonsumsi Whisky, bir dan menelan setengah butir ekstasi. (mas/asr) |