|
Jakarta – KPK resmi menetapkan mantan Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swara Goeltom sebagai tersangka kasus cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Miranda sebelumnya telah diperiksa KPK sebagai saksi kasus suap cek pelawat.
“Berdasarkan hasil ekspose dan telaah yang mendalam atas kasus cek pelawat, maka kita tingkatkan statusnya MSG dari saksi menjadi tersangka,” ujar Ketua KPK Abraham Samad dalam siaran pers di Kantor KPK, Kamis (26/1).
Menurut Abraham, MSG (Miranda Swara Goeltom) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus cek pelawat karena turut membantu dan turut serta dengan NN (Nunun Nurbaeti) dalam tindakan pidana korupsi. Tindakan tersebut dalam memberikan cek perjalanan kepada Anggota DPR.
“Membantu atau turut serta terkait perbuatan NN melakukan tindak pidana korupsi, memberikan travel cheque kepada anggota DPR dalam pemilihan DGSBI tahun 2004 yang dilakukan oleh tersangka MSG,” tambah Abraham.
Dalam kasus tersebut, KPK menetapakan MSG sebagai tersangka dengan tuduhan Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang no 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto pasal 55 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 56 KUHP Pidana.
“Itulah pasal yang terkenakan kepada tersangka MSG,” jelas Abraham.
Ketika ditanya wartawan mengenai MSG, Ketua KPK tidak merinci secara jelas mengenai MSG. Berdasarkan penelusuran yang terkait cek pelawat, MSG adalah Miranda Swara Goeltom yang telah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus suap cek pelawat kepada anggota DPR dalam pemilihan DGSBI 2004.
Dijelaskan Abraham, Hingga saat KPK belum menahan MSG dalam kasus tersebut. Jikalau penyidikan mengharuskan MSG ditahan, maka KPK akan melakukan penahanan. Namun seperti yang dilakukan sebelumnya di KPK, kalau tersangka itu sudah dilimpahkan ke penuntutan, maka yang bersangkutan harus ditahan.
“Kalau mengharuskan ditahan, akan ditahan," tegas Abraham.
Kasus cek pelawat tersebut yang diberikan kepada Anggota DPR sebanyak 480 cek pelawat, untuk memenangkan Miranda sebagai DGS BI tahun 2004. KPK juga menetapkan Nunun Nurbaeti sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap cek perjalanan. Nunun diduga mengalirkan cek perjalanan ke sejumlah anggota Komisi IX DPR 1999-2004. (mas/asr) |