| Pasal Pembunuhan Menanti Afriyani |
| Nasional - Hukum |
| Ditulis oleh Era Baru News | Selasa, 31 Januari 2012 |
|
“Afriyani disangkakan Pasal 310 dan 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan 338 KUHP tentang Pembunuhan. Untuk ancaman Pasal 338 ancaman hukumannya 15 tahun," terang Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Selasa (31/1) kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya. Rikwanto mengatakan pihak kepolisian tidak mempermasalahkan penilaian berbagai pihak mengenai penerapan pasal tersebut. Polisi mengatakan kebenaran penerapan pasal itu nantinya akan dibuktikan di persidangan. “Pasal 338 diterapkan karena keterangan saksi dan kronologi kejadian,” jelas Rikwanto. Afriyani sebelumnya sempat dijerat pihak kepolisian sebagai tersangka dengan Pasal 283, Pasal 287 ayat 5, dan Pasal 310 ayat 1-4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman yang dijerat dengan hukuman penjara 6 tahun. Polisi awalnya tidak menemukan Afriyani fositif menggunakan narkoba dan miras, kemudian pemeriksaan kedua kalinya ternyata disimpulkan Afriyani fositif mengkonsumsi narkoba dan miras. Kuasa hukum Afriyani, Efrizal mengatakan jika dijerat dengan pasal pembunuhan hal itu nantinya akan dibuktikan di pengadilan, untuk membuktikan kliennya mencukupi dipidana dengan pasal pembunuhan. Dalam hal ini hakim tidak akan memutuskan begitu saja tuntutan pasal tersebut, karena memiliki pertimbangan sendiri. “Saya rasa hakim juga punya pertimbangan sendiri," kata Efrizal. Afriyani juga sudah menyampaikan permintaan maaf melalui adiknya, Ayudyah Safitri saat jumpa pers kepada wartawan di sebuah kafe di Jakarta, Rabu (25/1) malam. Afriyani dalam suratnya menyatakan berkali-kali permohonan maaf kepada keluarga korban. Permintaan maaf dan ungkapan penyesalan mendalam Afriyani tersebut atas insiden tabrak maut Xenia yang menewaskan Sembilan orang pejalan kaki, Minggu (22/1). Afriyani melintas di Jalan MI Ridwan Rais, area Tugu Tani, Jakarta Pusat. Saat itu Afriyani menyetir diduga dalam pengaruh miras dan narkotika hingga kehilangan kendali. Mobil Xenia bernopol B 2749 XI melaju hingga 100 km per jam dan langsung oleng ke kiri menghantam 12 pejalan kaki. 8 Pejalan kaki tewas di tempat dan 1 orang meninggal di rumah sakit dan 3 lainnya mengalami luka-luka dan patah tulang berat. (mas/asr) |

Jakarta – Pasal 338 KUHP tentang Penghilangan Nyawa akan menanti pengemudi Xenia maut Afriyani saat di persidangan. Ini setelah penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan pasal tersebut setelah melakukan pendalaman penyidikan.
Mozilla Firefox