Tragedi 6 Piring Lunturnya Hati Nurani
Nasional - Hukum
Ditulis oleh Era Baru News Rabu, 01 Februari 2012

Rasminah, mencuri piringJakarta – Rasminah bukanlah sosok yang dilehernya melingkar untaian emas berlian, tidak ada mobil mewah yang dimilikinya seperti pejabat-pejabat tinggi negara yang ternyata korup.

Rasminah hanyalah sosok wanita tua berusia 56 tahun yang dituduh mencuri satu bungkus buntut sapi, 6 piring, dan gelas di rumah majikannya, Siti Aisyah MR Soekarno Putri.

Tragedi lunturnya hati nurani telah beruntun menerpa keadilan bagi rakyat jelata di negeri ini. Rakyat tidak kenal dengan persoalan hukum, tidak kenal lobi-lobi agar bebas dari jeratan hukum dan tidak kenal dengan suap yang justru perkara lumrah dilakukan koruptor untuk membeli hukum.

Hentakan maut berangkat dari putusan MA tanggal 31 Mei 2011, No. 653K/Pid.2011 yang membatalkan putusan PN Tangerang No. 1364/Pid.B/2010/PN. TNG tertanggal 22 Desember 2010 tentang Pembebasan Rasminah binti Rawan dari dakwaan JPU No 653K/Pid.2011.

Putusan MA menyatakan Rasminah bersalah mencuri dan dibebani biaya kasasi Rp 2.500, Rasminah juga diharuskan mengembalikan barang bukti curian kepada majikannya. Entah bermaksud untuk menyelamatkan muka hukum dan pembelajaran untuk efek jera, Rasminahpun divonis dengan hukuman yang sama sesuai masa tahanannya.

Rasminah dituduh mencuri 6 piring pada Juni 2010 atas laporan majikannya, Siti Aisyah Soekarnoputri.  Dia dituntut hukuman 5 bulan penjara oleh tuntuan jaksa penuntut umum (JPU) namun dibebaskan hakim PN Tangerang. Rasminah sempat ditahan hingga dibebaskan oleh PN Tangerang 22 Desember 2010. Namun lain dari kenyataan, JPU mengajukan kasasi ke MA.

Memang istilah hukum yang berbunyi Lex dura sed tamen scripta, yang berarti hukum itu kejam, kaku, dan keras hanya berlaku bagi Rasminah yang lemah. Hukum yang bersifat memaksa dan tanpa kompromi terbukti sudah berlaku di bumi pertiwi Indonesia. Sistem ini memang pada dasarnya sebuah pembelajaran agar setiap orang mematuhinya.

Namun begitu hukum yang kejam, kaku dan keras tidak berlaku bagi pelaku kejahatan hak azasi manusia, tidak berlaku bagi koruptor, tidak berlaku terhadap pelaku yang merendahkan moral dan martabat bangsa. Penjahat, pejabat dan penegak hukum telah berkolusi menjadi satu.

Pelaku pelanggaran keadilan hak azasi manusia dan koruptor yang notabene adalah orang-orang kuat dengan uangnya dan kekuasaannya mampu melunturkan hukum yang kejam, kaku dan keras. Perenggut kebebasan hak dasar manusia dan pencuri milyaran uang rakyat terus melanggeng dengan bebas.

Komisioner Komnas HAM, Saharudin Daming mengatakan sebagai warga negara yang baik memang suatu hal yang wajib untuk mentaati putusan pengadilan. Meskipun ketaatan terhadap putusan hukum merupakan hal yang mesti dilakukan, namun jika keputusan pengadilan tersebut ternyata merendahkan dan tidak peduli dengan keadilan masyarakat maka wajib dilawan.

“Kita wajib menghormati pengadilan dengan putusannya. Namun, kalau ada putusan pengadilan yang terlalu memperkosa rasa keadilan masyarakat, saya pikir kita justru harus berjihad untuk melawannya,” ujar Saharudin kepada Kompas, Selasa (31/1).

Cerminan ketidakadilan yang menggema telah mengakar pada segala lini kehidupan bangsa ini. Hukuman yang menambah ratapan rakyat jelata telah berulangkali terjadi seperti kasus  Nenek Minah, karena mencuri tiga buah kakao senilai Rp2.100, Aguswandi Tanjung dipenjara enam bulan kurungan karena dituduh mencuri listrik, kasus AAL yang dituduh bersalah karena mencuri sandal dan dikembalikan kepada orang tuanya.

Kasus besar yang terus menghantui yakni kasus bailout Bank Century Rp 6 trilyun, BLBI, Wisma Atlet Sea Games, kasus-kasus pelanggaran HAM dan kebebasan rakyat serta sederet kasus lainnya yang hingga saat ini seperti apa tindak lanjutnya belum diketahui secara pasti.  

Kebangkitan hati nurani manusia yang selaras dengan karakter alam yang baik, lurus dan murni, menjadi jawaban untuk mengikis rasa ketidakadilan dan kejahatan yang menjamur dalam sanubari manusia.

Ketulusan dan kemurnian hati yang mengawali dari semua tindakan, tutur kata dan pola pikir akan menciptakan semua orang mampu mengintropeksi diri masing-masing untuk taat hukum, mempedulikan orang lain, melestarikan lingkungan sendiri dan selaras dengan alam. (mas/asr)