Polda Metro Sita 55 Kilo Sabu dan 50 Ribu Ekstasi
Nasional - Hukum
Ditulis oleh Era Baru News Kamis, 02 Februari 2012

Polda Metro Jaya, Narkoba, Sabu, Polda Sita Sabu dan Ekstasi, Penyitaan, SabuJakarta - Tim dari Subdirektorat I/Narkotika Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap 12 orang jaringan perdagangan narkoba internasional. Adapun barang bukti yang disita petugas sebanyak 55 kilogram sabu, 50 ribu ekstasi, dan 30 ribu happy five.

Petugas juga berhasil menyita barang bukti yang berasal dari China, Iran, Belanda dan Jepang. Barang haram tersebut masuk ke Indonesia menggunakan kapal kayu dari Malaysia ke Aceh.

Petugas berhasil membengkuk tersangka setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian selama dua bulan.

"Jadi para pelaku ini adalah jaringan perdagangan atau pengedaran narkoba internasional, karena barang bukti yang kami sita berasal dari Iran, Belanda, Jepang, dan China,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/2) siang.

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro, pelaku seluruhnya di tangkap di Jakarta ditemapt terpisah yakni di depan Harco Mangga Dua, cotage di Ancol, dan Jakarta Selatan. Dua dari diantara tersangka merupakan warga negara Malaysia.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Nugroho Aji Wijayanto mengatakan dari 12 orang yang ditangkap, empat orang adalah narapidana. Mereka diketahui mengendalikan jaringan narkoba internasional itu dari LP dengan menggunakan telepon seluler.

“Pelakunya dua narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Salemba dan dua lagi di LP Tangerang. Mereka ini pengendalinya, karena masih bisa menggunakan telepon seluler di dua LP itu," ujar Kombes Nugroho.

Barang bukti yang disita petugas bernilai Rp 128 miliar. Penyitaan yang dilakukan petugas sama halnya dengan menyelamatkan 5 juta nyawa manusia.

Tersangka dalam aksinya diketahui mengedarkan narkoba di kawasan Jakarta, dengan memanfaatkan kurir-kurir. Sistem hubungan terputus digunakan untuk merekrut kurir agar menjual barang haram itu. (mas/asr)