Selain Angelina Akan Ada Tersangka Baru
Nasional - Hukum
Ditulis oleh Era Baru News Jumat, 03 Februari 2012

angelina sondakh, KPK, Wisma Atlet Sea Games, KPKJakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan penetapan anggota DPR RI Angelina Sondakh menjadi tersangka baru dalam kasus suap proyek wisma atlet, merupakan awal tindakan selanjutnya untuk menetapkan tersangka baru lainnya.

“Kasus ini kita kembangkan terus, jadi AS adalah pintu masuk untuk mengembangkan lebih jauh, jadi ada tersangka yang diumumkan dikemudian hari,” kata Ketua KPK Abraham Samad tanpa didampingi pimpinan KPK lainnya saat jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (3/2).

Menurut Ketua KPK, AS ditetapkan sebagai tersangka karena menerima janji dan hadiah yang melanggar pasal berlapis yakni pasal 5 ayat 2, pasal 11, pasal 12 huruf a UU No 31 1999 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi sebagaiman diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan  No 31 1999 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.

Penetapan seorang sebagai tersangka dalam perkara korupsi, harus didukung dengan dua alat bukti yang kuat berdasarkan KUHAP.  Dua alat bukti itu menimbulkan penafsiran biasa antara persepsi publik dan rumusan dalam KUHAP. Sehingga terkadang sebuah kasus dimata publik seolah-olah memenuhi alat bukti sebagai tersangka.

“Tapi dalam rumusan KUHAP biasanya dua alat bukti belum terpenuhi, sehingga ada persepsi beda dengan publik dan rumusan undang-undang,” jelas Abraham yang sedang mengenakan kopiah putih.

Sebelumnya Anggota Badan Anggaran DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat itu, diperiksa setelah “nyanyian” M. Nazarudin yang menyebutkan bahwa rekan satu partainya Anggelina, Mirwan Amir dan Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P I Wayan Koster ikut menikmati uang suap Rp 9 Miliar. Suap itu menurut pengakuan Nazarudin, berkaitan dengan pencairan dana pembangunan Wisma Atlet Sea Games.

Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P I Wayan Koster juga dipanggil KPK terkait kasus yang juga menjerat Angie. Keduanya sama-sama dicekal KPK untuk berpergian keluar negeri. Namun Anggie sudah ditetapkan sebagai tersangka sedangkan I Wayan Koster masih belum diputusakan oleh KPK.

Berdasarkan pengakuan Nazarudin selama persidangan sebelumnya menyebutkan Anas Urbaningrum yang disebut sebagai ketua besar, I Wayan Koster dan Andi Mallarangeng ikut menikmati aliran dana pembangunan Wisma Atlet Sea Games.  (mas/asr)