|
Jakarta – LBH Pers mendesak pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus pembunuhan terhadap wartawan tabloid Mingguan Koran Monitor terbitan Medan, Darma Eka. Dia ditemukan tewas di sebuah parit di Desa Lawe Dua, Kecamatan Bukit Tusam, Aceh Minggu lalu (5/2).
“LBH Pers meminta kepada aparat kepolisian Aceh untuk segera bertindak tegas mengungkap meninggalnya wartawan tabloid Mingguan Koran Monitor terbitan Medan, Darma Eka,” ujar Kadiv. Non Litigasi LBH pers Dedi A.Ahmad dalam rilisnya, Selasa (7/2).
LBH Pers dalam pernyataannya mengecam tindakan upaya main hakim sendiri dalam upaya penyelesaian sengketa pers. Hal ini menunjukkan masyarakat masih belum memahami secara luas mengenai Undang-undang Pers. LBH Pers menilai jika berkaitan dengan sengketa pers, hal demikian telah diatur sedemikian rupa dalam Undang-Undang Pers No. 40 tahun 1999 Tentang Pers.
“Padahal kalau pihak – pihak yang merasa dirugikan Pers paham akan undang-undang tersebut , tidak akan terjadi hal tersebut. Karena mekanisme penyelesain sengketa Pers sudah diatur dalam UU Pers,” tambah Dedi.
LBH Pers menegaskan jika ada motif pribadi di balik persitiwa pembunuhan tersebut, merupakan bagian lain yang harus diselesaikan secara tuntas oleh aparat penegak hukum khusunya Kepolisian.
“LBH Pers juga menghimbau kepada kawan jurnalis di Aceh untuk waspada dan profesional menjelang Pilkada aceh ini,” lanjut Dedi.
Hingga saat ini Polres Aceh Tenggara masih menyelediki kasus pembunuhan itu. Polisi beralasan belum bisa menyimpulkan penyebab terjadinya pembunuhan, ini dikarenakan tidak ada saksi yang melihat korban. Korban ditemukan warga Minggu lalu (5/2) pukul 02.00 WIB, bersamaan ditemukan sepeda motor milik korban. (mas/asr) |