| LBH Pers : DPR Jangan Batasi Gerak Jurnalis |
| Nasional - Hukum |
| Ditulis oleh Era Baru News | Rabu, 15 Februari 2012 |
|
“LBH Pers menghimbau kepada Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR, bahwa aturan tersebut harus jelas karena kalau tidak jelas tidak usah,” kata Kadiv Non Litigasi LBH Pers, Dedi A. Ahmad, dalam siaran persnya yang diterima Erabaru.net, selasa (14/2). Diantara aturan yang akan diberlakukan adalah Pasal 6 ayat 4, yang menyebutkan bagi wartawan yang akan mengajukan kartu peliputan di DPR, harus menyerahkan contoh berita tentang DPR kepada Sekretariat Jenderal DPR. Pasal 8 huruf F, wartawan dilarang menggunakan handphone saat rapat berlangsung. Kebanyakan wartawan saat peliputan menggunakan handphone untuk menulis dan mengirimkan berita saat dilaksanakannya berbagai kegiatan di DPR. Untuk reportase, wartawan dilarang melakukannya di dalam ruang rapat saat rapat sedang berlangsung. Aturan lain, yakni hasil rapat disampaikan oleh ketua rapat seperti diatur dalam Pasal 11. Selama ini wartawan sering mewancarai anggota DPR lainnya setelah rapat. Stasiun televisi diwajibkan mempersiapkan peralatan 3 jam sebelum acara dimulai dan wartawan harus berpakaian rapi.Nantinya, wartawan dilarang mendesak narasumber untuk bicara. Sedangkan wartawan radio paling lambat harus mengajukan izin tujuh hari sebelum acara kenegaraan. Adapun reporter hanya dapat beraktivitas di tempat yang telah ditentukan Setjen DPR. Adapun Pasal 6, menyebutkan untuk memperoleh kartu peliputan, wartawan juga harus membuat surat pernyataan di atas meterai berisi penghasilan utamanya sebagai wartawan. (mas/asr) |

Jakarta - LBH Pers meminta Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR, memperjelas aturan mengenai peliputan wartawan di DPR. Aturan tersebut diharapkan tidak membatasi ruang gerak jurnalis dalam memperoleh informasi dan berita.
Mozilla Firefox