LBH Pers : DPR Jangan Batasi Gerak Jurnalis
Nasional - Hukum
Ditulis oleh Era Baru News Rabu, 15 Februari 2012

DPRJakarta - LBH Pers meminta Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR, memperjelas aturan mengenai peliputan wartawan di DPR. Aturan tersebut diharapkan tidak membatasi ruang gerak jurnalis dalam memperoleh informasi dan berita.

“LBH Pers menghimbau kepada Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR, bahwa aturan tersebut harus jelas karena kalau tidak jelas tidak usah,” kata Kadiv Non Litigasi LBH Pers, Dedi A. Ahmad, dalam siaran persnya yang diterima Erabaru.net, selasa (14/2).

Aturan yang akan ditetapkan DPR tersebut, diharapkan tidak menjadi aturan yang dapat membatasi ruang gerak Jurnalis. Tugas jurnalis dalam hal ini bertujuan untuk memperoleh informasi dan berita.

“Jadi harus jelas maksud dan tujuannya,” kata Dedi.

LBH Pers mengaskan jaminan terhadap kebebasan Pres telah diatur dalam UU Pers No. 40 tahun 1999.  Seperti dalam Pasal 4 UU Pers menyebutkan bahwa Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Aturan peliputan di lingkungan DPR dalam bentuk tata tertib, harus arif, tidak  berpotensi berkurangnya pemenuhan tugas jurnalis dan  untuk masukan diharapkan mengundang kalangan jurnalis.

Rancangan tata tertib tersebut berisi 40 pasal yang sedang dibahas oleh pimpinan DPR bersama pimpinan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) dan pimpinan fraksi di DPR.

Diantara aturan yang akan diberlakukan adalah Pasal 6 ayat 4, yang menyebutkan bagi wartawan yang akan mengajukan kartu peliputan di DPR, harus menyerahkan contoh berita tentang DPR kepada Sekretariat Jenderal DPR.

Pasal 8 huruf F, wartawan dilarang menggunakan handphone saat rapat berlangsung. Kebanyakan wartawan saat peliputan menggunakan handphone untuk menulis dan mengirimkan berita saat dilaksanakannya berbagai kegiatan di DPR.

Untuk reportase, wartawan dilarang melakukannya di dalam ruang rapat saat rapat sedang berlangsung.  Aturan lain, yakni hasil rapat disampaikan oleh ketua rapat seperti diatur dalam Pasal 11. Selama ini wartawan sering mewancarai anggota DPR lainnya setelah rapat.

Stasiun televisi diwajibkan mempersiapkan peralatan 3 jam sebelum acara dimulai dan wartawan harus berpakaian rapi.Nantinya, wartawan dilarang mendesak narasumber untuk bicara. Sedangkan wartawan radio paling lambat harus mengajukan izin tujuh hari sebelum acara kenegaraan. Adapun reporter hanya dapat beraktivitas di tempat yang telah ditentukan Setjen DPR.

Adapun Pasal 6, menyebutkan untuk memperoleh kartu peliputan, wartawan juga harus membuat surat pernyataan di atas meterai berisi penghasilan utamanya sebagai wartawan. (mas/asr)