Yusril : Pasal 7 Ayat 6 dan 6A UU APBN-P Langgar UUD 45
Nasional - Hukum
Ditulis oleh Era Baru News   
Selasa, 03 April 2012 02:15

alt

Jakarta – DPR RI baru saja menetapkan Pasal 7 Ayat 6 dan 6A UU APBN Perubahan yang berkaitan dengan harga BBM. Praktisi hukum Yusril Ihza Mahendra mengatakan pasal tersebut menabrak Pasal 33 UUD 1945 seperti ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Saya sudah selesai menelaah dan berkesimpulan bahwa Pasal 7 ayat 6 dan 6a RUU APBN-P yang disepakati oleh DPR dan siap disahkan dan diundangkan oleh Presiden, menabrak Pasal 33 UUD 1945 seperti ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Yusril seperti dikutip dari blog resminya, Senin (2/4).

Menurut Yusril yang telah mengajukan gugatan ke MK senin ini terkait Uji Formil dan Materil pasal tersebut ke MK. Pengujian yang diajukannya, tidak hanya materil, karena bertentangan dengan pasal 33 dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, tapi juga formil karena menabrak syarat-syarat formil pembentukan UU sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 tahun 2011.

Data yang ditulis Yusril menyatakan, Tahun 2003 lalu MK memutuskan dalam perkara pengujian UU Migas bahwa harga jual minyak dan gas tidak boleh diserahkan kepada mekanisme pasar, karena migas menyangkut sumber kekayaan alam yang berkaitan dengan hajat kehidupan orang banyak, yang berada dalam kekuasaan negara.

Ayat 6a menyatakan harga eceran migas boleh dinaikkan atau diturunkan apabila terdapat kenaikan 15 persen harga minyak produksi Indonesia di pasaran internasional, dalam waktu 6 bulan ke depan. Pasal ini dinilai jelas bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 sebagaimana ditafsirkan MK.

“Lagi pula, kewenangan menaikkan harga migas itu, menurut ayat 6a yang disepakati DPR dan Presiden melalui voting tadi malam, cukup dilakukan Pemerintah tanpa memerlukan persetujuan DPR. Ini tidak sejalan dengan UU N0 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,” kata Mantan Menteri Hukum dan HAM itu yang telah memaparkan gugatannya dalam diskusi di Menteng, Jakarta, Senin ini.  

Imbuh Yusril, Norma Pasal 7 ayat 6a yang menyebutkan bahwa, “Dalam hal harga rata-rata ICP dalam kurun waktu kurang dari 6 bulan berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen, pemerintah diberi kewenangan menyesuaikan harga BBM bersubsidi dengan kebijakan pendukungnya”. 

“Selain mengabaikan kedaulatan rakyat dalam menetapkan APBN juga mengabaikan asas kepastian hukum dan keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat 1 UUD 45, sehingga potensial dibatalkan oleh MK,” jelas Yusril.

Yusril mengatakan gugatannya tersebut atas keputusan DPR, sesuai posisinya sebagai lawyer atas kuasa beberapa orang rakyat pengguna BBM berubsidi yang hak-hak konstitusional mereka dirugikan dengan adanya pasal tersebut.

“Rakyat itu bisa siapa saja, termasuk sopir ojek, supir angkot, nelayan pengguna solar untuk melaut. Karena semua mereka adalah konsumen BBM bersubsidi, maka mereka punya kedudukan hukum (legal standing) untuk ajukan perkara ini ke MK,” tegas Yusril. (yusril/asr)

 
Stay Slim and Healthy