Diganjar Penjara Seumur Hidup, Patek : Saya Mohon Maaf
Nasional - Hukum
Ditulis oleh Era Baru News   
Senin, 21 May 2012 16:10

alt

Jakarta - Terdakwa kasus terorisme Umar Patek dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (21/5).

Umar Patek menyatakan mohon maaf kepada pemerintah, masyarakat Indonesia serta kepada umat Kristiani atas kesalahannya.

 “Saya Umar Patek merasa menyesal atas kesalahan saya yang saya perbuat, karena hal itu jelas saya  sebelumnya tidak setuju dan saya punya catatan pastinya perbuatan saya,” katanya.

Patek menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh dan keluarga korban atas perbuatan yang membuat terjadinya korban jiwa. Permohonan ini ditujukannya kepada seluruh keluarga korban dan korban dari WNI dan WNA.

“Saya memohon maaf kepada seluruh korban dan keluarga korban yang meninggal dunia, baik warga negara Indonesia dan warga negara asing, serta korban.... saya mohon maaf kepada keluarga korban dan warga negara asing...." ujar Umar dengan terbata-bata.

Selain kepada keluarga korban dan korban peledakan bom, Umar menyatakan permohonan maafnya kepada seluruh warga dan masyarakat Indonesia atas kesalahannya pada bom Bali dan bom Natal.

"Saya memohon maaf kepada seluruh warga Indonesia, serta masyarakat Indonesia saya juga memohon maaf serta kepada pemerintah Indonesia atas kesalahan saya, baik dalam bom Bali maupun bom Natal,”ungkapnya seusai sidang pembacaan tuntutan di hadapan para wartawan.

Selain kepada seluruh masyarakat Indonesia dan kepada pemerintah Indoensia, Patek juga menyatakan permohonan maafnya kepada umat Kristiani khususnya atas terjadinya bom Natal 2000 silam di Jakarta. Kepada pemerintah, Patek juga menyatakan permohonan maafnya atas perbuatannya memalsukan passport untuk berpergian ke luar negeri.    

“Serta saya mohon maaf umat kristiani khususnya di Jakarta atas kesalahan saya dalam bom natal tahun 2000. Saya juga memohon maaf kepada pemerintah Indonesia atas kesalahan saya karena membuat surat-surat perjalanan dengan cara-cara yang tidak benar,baik itu dengan cara memalsukan data yang ada, "katanya dengan merendahkan suaranya.

Dalam pembacaan tuntutan selama 3 jam secara bergantian di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (21/5), JPU menyatakan Umar Patek melanggar Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, pasal tentang pembunuhan berencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pasal tentang pemalsuan dokumen dalam KUHP.

Patek didakwa melanggar UU 15 jo pasal 9, pasal 13 huruf C UU No 15 Tahun 2003 tentang PemberantasanTindak Pidana Terorisme, pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, pasal 266 ayat 1 dan pasal 266 ayat 2 KUHP dan pasal 1 ayat 1 UU 12/1951.

Umar Patek didakwa dengan nama lengkapnya Hisyam bin Ali Zein alias Umar alias Abu Syekh Alias Mike alias Arsalan alias Abdul Karim alias Umar Patek alias Umar Kecil allias Umar Arab alias Umar Syech alias Zacky alias Anis alawi Jafar Umar Patek.

“Terdakwa terbukti terlibat pembunuhan berencana secara meyakinkan, dengan pidana terorisme dan menimbulkan kerugian, menjatuhkan pidana terhadap Umar Patek alias Hisayam pidana seumur hidup,dan dibebani biaya perkara lima ribu rupiah,” kata  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Suharyadi.

Sedangkan yang meringankan selama persidangan adalah terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan mengakui kesalahannya selama persidangan digelar. Sidangan lanjutan akan digelar Senin mendatang (28/5) dengan pembacaan pembelaan terdakwa.

Tersangka kasus bom Bali I, Umar Patek, tiba di Indonesia, Kamis 11 Agsutus 2011 silam. Umar Patek ditangkap oleh aparat keamanan Pakistan Maret 2011 di Abbotabad, Pakistan. Umar Patek dikenal sangat ahli dalam merakit bom dan sebagai penembak jitu.

Bahkan Umar Patek disebut sebagai salah seorang buronan teroris berbahaya, sehingga Pemerintah Amerika Serikat menghargai kepalanya sebesar US$ 1 juta. Selain itu, Umar Patek diduga menjadi kunci untuk membongkar seluruh jaringan teroris di Indonesia.  (mas/asr)

 
Stay Slim and Healthy