| Kerjasama Antar Negara Atasi Kejahatan Lintas Nasional |
| Nasional - Hukum |
| Ditulis oleh Era Baru News |
| Senin, 11 Juni 2012 16:08 |
|
Denpasar – Wakil Presiden RI, Boediono mengatakan kerjasama antar negara sudah menjadi keharusan dalam rangka menghadapi beragam kejahatan lintas nasional. Konferensi Internasional Perlindungan Saksi dan Korban Dalam Tindak Pidana Lintas Nasional Terorganisasi yang terselenggara di Bali dinilai mampu memperkuat jaringan antar negara. “Kerjasama antar negara yang efektif merupakan suatu keharusan dalam menangani kejahatan lintas nasional yang semakin hari semakin kompleks,” kata Wapres dalam pidato Konferensi Internasional Perlindungan Pelapor, Saksi Pelapor dan Korban Tindak Pidana Lintas Nasional Terorganisasi di Hotel Nusa Dua Beach, Bali, Senin (11/6). Menurut Wapres, disamping memberikan manfaat faktor globalisasi juga membawa risiko-risiko baru. Salah satu dari risiko itu adalah meningkatnya, baik dalam kuantitas maupun dalam kualitas, kejahatan lintas negara, terutama yang tergolong kejahatan luar biasa dan kejahatan terorganisir. Kejahatan yang sudah terbentuk dalam berbagai ragam dan bentuk sudah tidak bisa diatasi oleh hanya satu negara. Semua negara sudah saatnya saling bekerjasam untuk mengatasi efek buruk dari globalisasi tersebut. “Tidak ada satu negara pun sendirian dapat membendung trend ini. Kerjasama antar negara adalah suatu keniscayaan, “ papar Boediono. Wapres menjelaskan, sebagai anggota masyarakat dunia yang peduli mengenai permasalahan tersebut, Indonesia memberikan komitmennya dengan telah menandatangani sejumlah konvensi internasional. “Indonesia pun telah memiliki sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengadopsi atau sejalan dengan standar dan norma yang diatur dalam konvensi-konvensi tersebut,” ujarnya. Konferensi diselenggarakan sebagai forum internasional komunikasi bagi para penegak hukum yang ada di berbagai lembaga dari seluruh negeri, antara lain dari kepolisian terutama dari unit reserse dan kriminal, kejaksaan, pengadilan, satuan penanggulangan narkotika, terorisme, perdagangan manusia dan lainnya. Konferensi diikuti oleh sekitar 250 peserta, termasuk di antaranya para penegak hukum dari 30 negara di Asia, Amerika, Eropa dan Afrika dengan narasumber dari Italia, Austria, Amerika Serikat, Filipina dan Thailand. (setwapres/asr) |


Mozilla Firefox