| MA Dukung Perlindungan Penuh "Justice Collaborator" dan "Whistle Blower" |
| Nasional - Hukum |
| Ditulis oleh Era Baru News |
| Rabu, 13 Juni 2012 17:52 |
|
Nusa Dua - Hakim Agung, Prof. Dr. Surya Jaya, SH,M.Hum mengatakan Mahkamah Agung mendukung pemberian perlindungan semaksimal mungkin terhadap justice collaborator atau whistle blower. Seperti dilansir dari Biro Humas Mahkamah Agung, Rabu (13/6), pemberian perlindungan secara maksimal oleh Mahkamah Agung dituangkan melalui SEMA no 4 tahun 2011 yang menjadi landasan hukum da memberikan perlindungan kepada justice collaborator dan whistle blower. Perlindungan juga diberikan kepada saksi dan korban di pengadilan dengan memperhatikan sarana berupa ruangan aman. Proteksi tersebut dinilai sangat menentukan terhadap keadaan fisik dan psikis dari saksi dan korban. “Semoga hal - hal yang diatur dalam SEMA no 4 Tahun 2011 ini dapat dikuatkan ke dalam UU No 13 Tahun 2006 sehingga hal-hal yang berkaitan dengan perlindungan saksi dan korban akan lebih baik,” harap Surya. Dalam hal ini pemerintah diminta untuk memberikan dukungan anggaran kepada lembaga yudikatif untuk dapat membuat ruangan aman dalam rangka penjaminan keamanan para saksi dan korban. Justice collaborator adalah pelaku yang bersedia bekerja sama demi penuntasan kasus. Mengenai kasus korupsi, Whistleblower diartikan seseorang yang melaporkan perbuatan yang berindikasi tindak pidana seperti korupsi yang terjadi dalam lingkungannya dan dia memiliki akses informasi yang memadai tindak pidana tersebut. (ma/as) |


Mozilla Firefox