| Jenderal Polisi Ditetapkan KPK Tersangka Korupsi |
| Nasional - Hukum |
| Ditulis oleh Era Baru News |
| Selasa, 31 Juli 2012 12:16 |
|
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Djoko Susilo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator kemudi motor dan mobil 2011. “KPK telah meningkatkan ke tahap penyidikan terhadap kasus pengadaan Simulator Roda 2 dan 4 di Korlantas Mabes Polri TA 2011 dengan tersangka DS,” kata keterangan pers Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Selasa (31/7). Dalam jumpa pers bersama tersebut turut hadir Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar. Untuk diketahui Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Djoko Susilo yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara korupsi, saat ini menjabat sebagai Gubernur Akademi Kepolisian (AKPOL). Menurut Johan, atas peran Irjen Djoko Susilo, KPK menjeratkan dengan pasal 2 ayat 1 atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga bisa merugikan negara kira-kira puluhan milliar rupiah. Termasuk dengan pasal memperkaya diri sendiri. Sebelum penetapan sebagai tersangka, penyidik KPK disebutkan sempat tersandera di gedung Korlantas Polri. Polisi setempat sempat menghalangi penyidik KPK untuk menggeledah gedung Korlantas Polri dan membawa dokumen yang merinci aliran dana ke petinggi polisi. Menurut Johan, sebenarnya hanya ada ketikdaksepahaman yang terjadi antara penyidik KPK dan petugas kepolisian di Korlantas Polri hingga sempat terhenti di gedung Korlantas Polri. Namun demikian persoalan itu dirundingkan oleh tiga pimpinan KPK Abraham Samad, Busyro Muqoddas, dan Bambang Widjojanto dengan Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Sutarman. (kpk/mas) |


Mozilla Firefox