Era Baru News >> NTD Video >> NTD Video >> RUU Perancis Kriminalisasi Penyangkalan Genosida
RUU Perancis Kriminalisasi Penyangkalan Genosida
Ditulis oleh NTD NEWS Selasa, 27 Desember 2011



altPrancis, telah mengambil langkah awal untuk mengkriminalisasi penyangkalan genosida.
 
Setelah diskusi berjam-jam, para pembuat hukum di Majelis Nasional memungut suara atas RUU ini, yang akan diperdebatkan lagi tahun depan di Senat.
 
RUU meliputi mengkriminalisasi penyangkalan pembunuhan massal bangsa Armenia oleh kekaisaran Turki Ottoman. Langkah ini akan beresiko merusak hubungan Prancis dengan Turki.
 
Beberapa ribu orang Turki Perancis memimpin protes di jalan-jalan, beberapa mengkritik kemunafikan Prancis.
 
[Afason Ali, Warga Prancis Keturunan Turki]:
“Perancis bukanlah tempat terbaik untuk membicarakannya. Kita semua tahu apa yang terjadi di Afrika, apa yang dilakukan Perancis di koloni-koloninya. Daripada melihat sejarah, para politikus seharusnya melihat krisis ekonomi dan lainnya.”
              
Armenia dikatakan oleh para ahli sejarawan telah mengalami pembunuhan massal sebanyak 1,5 juta orang Kristen, oleh Turki Ottoman saat Perang Dunia Pertama.
              
Namun, pemerintahan Turki dan sebagian besar warga Turki mengelak tuduhan ini, berkata kedua pihak menderita dalam kejadian tersebut.
 
 
English Version Click Here