Era Baru News >> NTD Video >> NTD Video >> HUT Republik Indonesia Ke-67, 32 Koruptor Bebas
HUT Republik Indonesia Ke-67, 32 Koruptor Bebas Array Cetak Array  Surel
Ditulis oleh NTD NEWS   
Sabtu, 18 Agustus 2012 04:04



altMeteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Amir Syamsuddin, secara simbolis menyerahkan dokumen remisi umum kepada perwakilan narapidana di Lembaga Permasyarakatan Cipinang, Jakarta (August 17). Remisi atau pengurangan masa pidana ini diberikan dalam rangka memperingati hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia ke-67. Tercatat sebanyak 56.349 narapidana mendapat remisi umum, dimana 2.246 diantaranya langsung mendapatkan status bebas.

 

Pemberian remisi ini merupakan hak dari para narapidana yang diatur dalam undang-undang dan peraturan negara. Remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan, dan berkelakuan baik selama dalam masa penahanan.

 

[Fauzi Bowo – Gubernur DKI Jakarta]

“Mereka ini kan bagian dari warga, sebagian juga warga kota Jakarta, yang kita perlu dukung dan kita berikan lingkungan yang baik, yang kondusif, agar mereka bisa cepat kembali ke masyarakat dan melanjutkan perjalanannya sesuai dengan kaidah-kaidah yang ada di tengah masyarakat.”

 

Pemberian remisi yang masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006, sempat membawa kecaman sejumlah pihak, pasalnya dalam peraturan tersebut, semua tahanan berpeluang mendapatkan remisi tanpa ada pembedaan tingkat kejahatan, mereka yang mendapatkan remisi termasuk diantaranya para koruptor, teroris dan trans-nasional crime atau narkoba. Tercatat sebanyak 32 koruptor langsung bebas dalam pemberian remisi hari kemerdekaan ini.

 

[Amir Syamsuddin - Meteri Hukum dan HAM Republik Indonesia]

“Rasa keadilan masyarakat masih menginginkan pengetatan yang lebih lanjut, oleh karena itu kami sedang di dalam proses melakukan harmonisasi atas perubahan PP 28/2006, dan proses itu sedang berjalan sekarang, demikian juga standard operating procedurenya, itu juga sedang kami susun, jadi jangan sampai ada yang ber-persepsi bahwa kami telah meninggalkan semangat tersebut.”

 

[Sihabudin – Direktur Jendral Permasyarakatan]

“Kalau yang PP 28 kan penghitungan untuk dapat remisi kan dimulai setelah dia menjalani 1/3 masa pidana, mungkin dia separuh, atau mungkin untuk koruptor, kalau dia sudah membayar denda atau uang pengganti, itu baru diusulkan, itu ada… draftnya sudah ada.”

 

Disamping remisi umum hari kemerdekaan RI ke-67, para narapidana ini juga akan menerima remisi khusus Idul Fitri yang jatuh pada 19 Agustus 2012 mendatang. Dengan tambahan remisi khusus tersebut, tercatat adanya penambahan 793 orang yang langsung bebas karena masa tahanan-nya terpotong 2 remisi sekaligus.
 

 

Bagikan halaman ini ke :

|