Era Baru News >> Opini >> Opini >> Kalau Tak Aman 'Ngapain' Nabung di Bank
Kalau Tak Aman 'Ngapain' Nabung di Bank
Ditulis oleh Oleh: Erison A.W. Rabu, 03 Februari 2010

erisonopiniSelesainya proses verafikasi ratusan nasabah yang kena bobol simpanannya lewat kartu anjungan tunai mandiri (ATM), Bank Indonesia memerintahkan agar segera mengganti uang konsumen jasa simpanan itu. Dari catatan yang saya miliki, ada enam bank yang ketiban sial, BCA, BNI, BRI, Bank Permata, Bank Mandiri, dan BII.

Seperti dilansir berbagai media, BCA Denpasar mengalami kerugian sekitar Rp 4-5 miliar. Dan dari pengakuan Wakil Direktur Utama BCA Yahya Setiaatmadja, pihaknya telah mengganti sebagian besar kerugian nasabah. Sementara agar kasus ini tidak berlarut-larut, BCA telah melakukan pengetatan keamanan di gerai-gerai ATM miliknya. Langkah ini pun ditiru oleh bank lain, sebab pihak bank seolah-olah diserang dari dua arah. Oleh pembobol yang terus melancarkan aksinya, dan nasabah yang ramai-ramai mulai menarik uang tabungannya.

Turunkah tingkat kepercayaan masyarakat kepada bank? Yang jelas nasabah merasa was-was, sebab mereka berhadapkan dengan fakta yang tak terbatahkan. Bank ternyata tak aman juga untuk menyimpan uang. Kalau aman kenapa miliaran uang nasabah bisa dibobol lewat ATM?

Dan jauh sebelum kasus masal ini terjadi, sebenarnya sudah banyak nasabah yang kehilangan uang tabungan di bank. Dengan modus yang sama atau mirip, simpanan mereka di sikat melalui ATM. Diantaranya Ariyanto Thaib karyawan PT Semen Padang yang kehilangan simpanan sekitar Rp 155 juta di Bank Mandiri Cab. Indarung Padang. Kasus ini berlanjut ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang, dan ia dimenangkan sebesar Rp 355 juta.

Merasa tak puas, Bank Mandiri mengajukan keberatan terhadap putusan BPSK ke Pengadilan Negeri Padang (PN), dan konsumen dikalahkan. Saya yang mendampingi korban mengajak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, hingga saat ini kami masih menunggu putusan tersebut.

Instruksi Bank Indonesia memerintahkan agar segera mengganti uang konsumen, menurut saya hal yang wajar. Sebab sesuai pasal 4 huruf h, Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, mereka berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/ataujasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

Artinya, pihak bank wajib mengamankan simpanan konsumen jasa perbankan. Sebab kalau tak aman akan beresiko kepada pihak bank sendiri. Lagi pula, salah satu alasan masyarakat menyimpan uang di bank, karena ingin mengamankan harta bendanya. Tetapi kalau tak aman lagi, “ngapain capek-capek” harus menabung di bank?

Saatnya pihak bank untuk berpikir waras, karena tanpa nasabah atau konsumen bank tidak berarti apa-apa. Dan saatnya bank menghargai dan melayani konsumen sebagai raja, seperti yang diatur pasal 4 huruf a: konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Bayangkan andaikata nasabah ramai-ramai menarik simpanannya di bank?.(waa)

NB :

Penulis adalah :,

-Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang
-Koordinator Pengaduan LPKSM Padang Consumer Crisis.

Artikel Opini ini ditulis untuk penggemar group LPKSM PADANG CONSUMER CRISIS (PCC) Konsumen di Face Book.