Era Baru News >> Top News >> China Update >> Komnas HAM Panggil Dubes China untuk Indonesia
Komnas HAM Panggil Dubes China untuk Indonesia
Ditulis oleh Era Baru News Rabu, 10 Maret 2010

komnashamJakarta – Komisi Nasional Hak Azasi Manusia akan memanggil Duta Besar China untuk Indonesia. Komnas HAM akan mempertanyakan maksud Pemerintah China mencampuri kebebasan pers dan hak azasi Warga Negara Indonesia.

Pemanggilan Dubes China akan dilakukan melalui Kementerian Luar Negeri.

“Kita memang tidak memiliki kewenangan memanggil Duta Besar. Tapi kita akan menyurati Deplu agar memanggil Dubes China dan mempertemukan Dubes China dengan Komnas HAM,” ujar Komisioner Komnas HAM, Johny Nelson Simanjuntak.

Komisioner bidang Pemantauan dan Penyelidikan itu, Rabu (10/03) sore di gedung Komnas HAM mengatakan tidak bisa menerima ‘ulah’ Kedubes China yang mengintervensi hak-hak Warga Negara Indonesia.  

Pernyataan sikap Johny yang disampaikan kepada wartawan tersebut dipicu intervensi yang dilakukan oleh Kedubes China agar pemerintah Indonesia membredel dan menutup radio Erabaru FM Batam.

Pembredelan tersebut dibeberkan oleh Direktur Radio Era Baru FM Batam, Raymond di Gedung Komnas HAM.

“Balmon (Balai Monitoring Frekuensi, Kementrian Komunikasi dan Informatika) berulang kali menyurati dan meminta kami menghentikan siaran radio Erabaru FM. Padahal proses hukum masih berjalan dan kini dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung,” ujar Raymond.

Raymond pun menuturkan bahwa intervensi Kedubes China sangat-sangat sistematis. Menurutnya, DPRD Batam mendapat surat dari Badan Intelijen Negara agar radio Erabaru Batam segera ditutup.

Raymond menambahkan bahwa intervensi oleh Kedubes China tersebut telah terjadi sejak tahun 2008. Dia bahkan memegang surat dari Kedubes China kepada Deplu, agar radio Erabaru FM ditutup. Surat itu bahkan menyebar ke sejumlah Lembaga Pemerintah, seperti Depkominfo dan KPI.

Terkait surat tersebut, Johny Nelson, mengatakan sudah menyurati Depkominfo dan KPI. Namun hingga kini melum ditanggapi.

Menurut Johny, intervensi Kedubes China terhadap kebebasan Pers Indonesia dan Hak Azasi Manusia Warga Negara Indonesia tidak dapat dibiarkan.

Ini preseden buruk. Jika pemerintah tidak hati-hati, bisa saja (keterusan), media-media lain nantinya juga mengalami nasib yang sama,” sambung Johny.

Johny pun meminta semua pihak agar menahan diri, dan menunggu proses hukum memiliki kekuatan hukum tetap.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Radio Erabaru FM dari LBH Pers, Hendrayana mengatakan, bahwa Erabaru sudah memiliki akar di masyarakat Batam. Sehingga sikap Balmon yang over acting melanggar hak informasi masyarakat.(adi/waa)

 

Comments  

 
-1 # Endang 2010-03-16 23:12
"Patah satu tumbuh seribu" bisa menjadi motto Radio ini untuk menyuarakan kebenaran.
Reply | Reply with quote | Quote