Era Baru News >> Top News >> Hukum >> KontraS : 14 Tahun Reformasi HAM Hanya Menjadi Trend
KontraS : 14 Tahun Reformasi HAM Hanya Menjadi Trend
Ditulis oleh Era Baru News   
Selasa, 22 May 2012 13:45

alt

Selama 14 tahun bergulir reformasi dari pemerintahan rezim Soeharto, hingga saat ini kondisi HAM di Indonesia hanya menjadi trend bagi penguasa. Kondisi HAM tidak memiliki tempat pemenuhan dan perlindungan.

“Catatan ini pada akhirnya berujung pada sebuah kesimpulan bahwa Hak Asasi Manusia hanya tren zaman paska otoritarian,” kata Badan Pekerja KontraS, Haris Azhar dalam siaran elektroniknya yang diperoleh Selasa (22/5).

KontraS juga mencatat adanya kemajuan yang dilakukan oleh penguasa mengenai HAM. Sebut saja, kemajuan dalam soal legislasi atau aturan perundang-undangan dibidang HAM, kemajuan ini terasa hanya sampai pada tahun 2005-2007 dan kemajuan penggunaan HAM dalam diplomasi dan politik internasional.

Menurut Haris, disamping itu ada 3 kemajuan yang telah dilakukan oleh pemerintah, namun ada 3 kemunduran yang terjadi. Dalam konteks ini, masih banyak legislasi yang anti HAM. Kedua, terjadinya praktek kekerasan, bahkan negara memberikan dukungan atau perlindungan kepada pelaku kekerasan. Ketiga, sistem dan mekanisme akuntabilitas negara dalam soal kekerasan yang buruk dan diskriminatif.

“Situasi diatas disebabkan oleh hilangnya etika politik dalam birokrasi dan institusi-institusi negara,” jelas Haris.

Presiden SBY dan jajaran pemerintahannya, juga disebut lebih percaya terhadap koalisi politik antar sejumlah partai dan koalisi stabilitas keamanan lewat Polri, BIN, TNI. Menurut KontraS, hal itu dilakukan hanya untuk mengamankan kedudukan SBY hingga 2014.

Setelah terjungkalnya kekuasaan pak Harto sejak 14 tahun silam, reformasi yang bergulir saat ini dikatakan tidak memberikan batas jelas dan tegas tentang keadilan, perlindungan dan kesejahteraan bagi masyarakat.  

KontraS menegaskan, reformasi hanya dijadikan alat penguatan kelompok-kelompok politik dan memaksakan kehendaknya. Hal itu terbukti dengan tidak terselesaikannya kasus-kasus kejahatan yang terjadi masa orde baru seperti pelanggaran HAM  berat, Korupsi dan perampasan tanah rakyat. (KontraS/asr)

 

Bagikan halaman ini ke :

|