Era Baru News >> Top News >> Hukum >> Boediono : Kejahatan Narkoba Harus Diperangi
Boediono : Kejahatan Narkoba Harus Diperangi
Ditulis oleh Era Baru News   
Selasa, 26 Juni 2012 16:03

alt

Makassar - Wakil Presiden RI Boediono menghimbau seluruh elemen masyarakat bersama-sama memerangi kejahatan narkoba. Merajalelalnya narkoba mampu membinasakan sebuah keluarga, bangsa dan negara.

“Tindak kejahatan narkoba adalah ancaman kemanusiaan yang harus kita perangi bersama, secara all out, tidak setengah-setengah,” kata Wapres saat memperingati Hari Anti Narkoba Internasional Tahun 2012 di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (26/6).

Menurut Wapres, Kejahatan narkoba dapat diberantas, tapi harus dengan jurus-jurus yang sistematis, terkoordinasi,  terpadu dan memerlukan komitmen semua pihak.

Ditegaskannya, tindak kejahatan narkoba tidak dapat diberantas hanya dengan pendekatan represif, atau penegakan hukum namun harus dilawan juga dengan pencegahan agar peminat atau pembeli narkoba makin berkurang.

“Dengan berkurangnya pembeli maka akan sulit bagi jaringan sindikat memasarkan barang haramnya,” jelas Wapres.

Adapun cara menghadapi pengguna narkoba diminta diberlakukan secara manusiawi. Para pencandu semestinya tidak dikenai pidana hukum, namun harus direhabilitasi secara tuntas sehingga bebas dari jaringan sindikat narkoba. Tindakan serupa tidak berlaku terhadap para sindikat narkoba. Para pelaku jaringan sindikat narkoba semestinya harus ditegak secara tegas dengan hukum.

“Namun  terhadap para pelaku di jaringan sindikat narkoba terus dilakukan penegakan hukum yang tegas,” tegas Wapres.

Dalam rangka melakukan pencegahan terhadap kejahatan narkoba, sistem pendidikan harus secara aktif menanamkan sejak dini akan bahaya narkoba. Termasuk sosialisasi bahaya narkoba di berbagai media penting dilakukan.

“Ada satu hal yang sangat penting dan mendasar yang harus dilakukan khususnya dalam rangka menghindarkan generasi muda dari ancaman narkoba. Langkah itu adalah melalui pendidikan,” ujar Boediono. (wapres.go.id/mas)

 

Bagikan halaman ini ke :

|