Menteri Susi dan TNI AL Tenggelamkan 41 Kapal Pencuri Ikan

Jakarta – Menyambut Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama TNI Angkatan Laut menenggelamkan sebanyak 41 Kapal pencuri ikan pada tempat yang berbeda, pada Rabu (20/5/2015).

Kementerian Kelautan dan Perikanan menenggelamkan 19 kapal perikanan pelaku Illegal Unreported and Unregulated (IUU) fishing. Adapun 19 kapal itu adalah berasal dari Vietnam sebanyak 5 kapal, Thailand 2 kapal, Filipina 11 kapal dan Tiongkok 1 kapal.

Kapal yang ditenggelamkan, tersebar di perairan Pontianak, Kalimantan Barat (6 kapal); 11 di perairan Bitung, Sulawesi Utara; 1 di perairan Belawan, Sumatera Utara, dan 1 di perairan Idi, Aceh.

Bersamaan menyambut Harkitnas dari TNI AL turut menenggelamkan sebanyak 22 kapal yang pelaksanaannya di pusatkan di Ranai, Kepulauan Riau. “Sehingga total 41 kapal yang ditenggelamkan,” ujar Menteri Susi di Gedung Mina Bahari III, KKP, Jakarta Pusat.

Enam kapal yang ditenggelamkan di Pontianak adalah KM BKM 9 dengan kapasitas kapal 103 GT dari Thailand, KM BTH 96110 TS dengan kapasitas 75 GT dari Vietnam, KM BTH 98092 TS (24 GT, Vietnam), KM BTH 98782 TS (35 GT, Vietnam), KM BTH 96783 TS (35 GT Vietnam) dan KM GUI Xei Yu (300 GT, Tiongkok),” ujarnya.

Adapun 11 kapal berbedera Filipina adalah KM Garuda 05, KM Garuda 06, KM Fortuna 05, KM Daeny, KM Arnavat 02, KM El-Shadai 02, KM D’regs 03, KM Valfranze, KM Tuna Jaya dan KM Keysia.

Kesebelas kapal tersebut ditangkap oleh armada kapal pengawas KKP maupun kapal Polisi Beo 5013 dengan pelanggaran melakukan kegiatan penangkapan ikan tanpa dokumen (SIUP, SIPI, SIKPI) yang sah dari Pemerintah Indonesia. Sementara itu 1 kapal yang ditenggelamkan di Belawan adalah KM PKFB 677 dengan kapasitas 60 GT dari Malaysia.

Penenggelaman menggunakan dinamit daya ledak rendah sehingga kondisi kapal tetap terjaga dan dapat berfungsi sebagai rumpon di lokasi penenggelaman. Diharapkan kapal-kapal yang ditenggelamkan menjadi habitat baru bagi ikan-ikan di perairan tersebut sehingga kelestarian sumber daya kelautan terjaga dan untuk kesejahteraan nelayan.

KKP menyatakan penenggelaman kapal pelaku illegal fishing dilaksanakan sesuai dengan Pasal 69 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan.

Pada UU tersebut disebutkan ‘Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana di maksud pada ayat 1 penyidik atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan cukup’.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular