Keterangan Foto : Kabut asap yang masih menyelimuti kota Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (8/10/2015) (Abdul Qodir/AFP/Getty Images)
JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto meminta kabut asap yang kini semakin menggila di Kalimantan dan Sumatera untuk dijadikan bencana nasional. Apalagi hingga saat ini penanganan pemadam lahan dan hutan belum sepenuhnya teratasi dan justru kabut asap di Riau dan Kalimantan Tengah.
“Saya sampaikan lebih baik pemerintah menetapkan sebagai bencana nasional,” katanya di Gedung DPR RI, Senin (19/10/2015).
Penetapan bencana nasional itu bukan tanpa alasan, bahkan justru untuk mempermudah mengatasi kabut asap yang bertambah pekat. Hingga kemudian, pemerintah bisa mengucurkan anggaran dengan anggaran nasional serta penanganannya secara sinergis.
Apalagi persoalan kebakaran hutan dan lahan, lanjutnya, bukan hanya sebatas pada persoalan asap tapi berkaitan masalah nyawa rakyat Indonesia pada sejumlah provinsi yang menjadi korban terimbas kabut asap.
Meski demikian, tambah politisi dari Fraksi Demokrat itu, jika ada yang melanggar hukum akibat melakukan pembakaran hutan dan lahan tetap diproses secara hukum. Meskipun yang terlibat adalah sejumlah perusahaan besar, jika kemudian terbukti secara sah melawan hukum maka bisa dicabut Hak Penggusahaan Hutan (HPH).
Selain dicabut HPH, imbuhnya, perusahaan yang kemudian ternyata melanggar hukum jika terbukti maka bisa dijerat dengan hukuman kurungan penjara. Soal pengganggaran, Agus meminta jika kemudian sudah ditetapan sebagai bencana nasional maka anggaran yang dikucurkan secara nasional diharapkan dimanfaatkan secara memadai.
Beberapa waktu lalu, Menteri Koordinator Hukum, Politik dan Keamanan (Menkopolhukam) pemerintah masih belum melihat untuk mengatasi kabut asap dengan menetapkan sebagai bencana nasional. Pasalnya, pemerintah masih mempertimbangkan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan baik perseorangan maupun perusahaan yang dikhawatirkan terbebasa dari jeratan huku,
“Kalau kita sampaikan bencana nasional makanya yang dibawah punya hak untuk dibantu, untuk dimaafkan,” ungkap Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan
Oleh karena itu, lanjut Luhut, pemerintah tetap membiarkan kondisi penanganan pembakaran hutan tetap seperti pada saat ini hingga aparat hukum tetap memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan tegas kepada mereka selaku pembakar hutan dan lahan.
Luhut menegaskan terkait penanganan kebakaran lahan, pemerintah sudah menerima bantuan dari dari sejumlah negara sahabat. Walaupun operasi itu tidak sepenuhnya memadamkan api namun diharapkan bisa mengurangi kebakaran lahan. Luhut menambahkan operasi pemadaman yang dilakukan pada saat ini memang tidak memadamkan sepenuhnya terhadap pembakaran lahan apalagi terjadi terhadap lahan gambut. Namun dia berharap persoalan akan teratasi jika nanti sudah memasuki musim penghujan sedangkan persoalan titik api memang kadang-kadang muncul dan hilang.
Hingga hari ini warga di Sumatera dan Kalimantan terus menyampaikan keberadaan kabut asap yang terus bertambah parah di daerah mereka. Tak hanya di dalam negeri, Malaysia seperti diwartakan media setempat, kembali menutup sejumlah sekolah akibat memburuknya kabut asap yang datang dari Indonesia.
Bahkan langit di Palangkaraya, Kalimantan Tengah pada hari ini bertambah menguning. Laporan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemerintah Kota Palangkaraya dalam status berbahaya. Ini dikarenakan partikulat meter di atas angka 500 akibat pembakaran hutan dan lahan.