Bongkar Kejahatan Farmasi, BPOM Temukan Produk Ilegal Rp 20 Miliar

Ilustrasi 

JAKARTA – Badan POM menyatakan terus melawan produk Obat dan Makanan ilegal, salah satunya dengan menggelar Operasi Storm. Operasi ini merupakan sandi operasi atas kerjasama Satuan Tugas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal dengan NCB-Interpol Indonesia yang dilakukan di wilayah Asia Tenggara dan Tiongkok.

Badan POM memparkan pada 2015 ini, Badan POM, Kepolisian serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melaksanakan Operasi Storm VI yang digelar mulai Agustus hingga September 2015. Operasi ini dilaksanakan melalui serangkaian tahapan perencanaan operasi, penyelidikan/investigasi awal, penindakan, hingga proses penyidikan.

“Operasi Storm ini telah berhasil menemukan produk obat ilegal, obat tradisional ilegal termasuk mengandung bahan kimia obat (BKO), dan kosmetika ilegal dengan nilai keekonomian mencapai 20,8 miliar rupiah,” kata Kepala BPOM, Roy Sparingga di Jakarta, Selasa (27/10/2015).

BPOM menyatakan nilai ini menunjukkan penurunan dari hasil Operasi Storm V tahun 2014 yang berhasil menemukan produk ilegal sebesar 31,66 miliar rupiah. Jumlah temuan item produk ilegal tahun 2015 menunjukkan peningkatan, dari yang sebelumnya 3.656 item menjadi 3.671 item dengan rincian 827 item obat ilegal, 1.447 item obat tradisional ilegal termasuk mengandung BKO, dan 1.397 item kosmetika ilegal. Hasil temuan ini diperoleh dari 123 sarana produksi, distributor, dan retail serta kawasan kepabeanan.

Provinsi Banten masih tetap menjadi lokasi dengan jumlah temuan produk ilegal terbanyak, yaitu sebanyak 190 item dengan nilai keekonomian lebih dari 9,34 miliar rupiah, diikuti DKI Jakarta dengan temuan sebanyak 120 item senilai 3,1 miliar rupiah.  Sementara Jawa Tengah dengan temuan sebanyak 181 item senilai 1,65 miliar rupiah, Riau dengan temuan sebanyak 65 item senilai lebih dari 1,08 miliar rupiah, dan Kepulauan Riau dengan temuan sebanyak 17 item senilai lebih dari 1 miliar rupiah.

Operasi ini digelar pada Agustus-Oktober 2015 dengan cakupan seluruh wilayah Indonesia terdiri 32 Kantor Badan Besar BPOM, Kepolisian dan NCB-Interpol Indonesia. Termasuk wilayah kepabeanan Dirjen Bea dan Cukai. Sebagai tindak lanjut, 42 kasus ditindaklajuti dengan pro justitia dan 1 orang tersangka ditahan.

BPOM juga menemukan sejumlah modus operaindi yang dilakukan oleh pelaku. Mereka umumnya melakukan aktivitas mereka pada malam hari. Modus lainnya adalah lokasi berpindah-pindah secara cepat, penyimpanan produk di tempat yang terduga seperti rumah mewah dan menghindari jadwal rutinitas dalam pelaksanaan aktivitas.

Selain konferensi pers, BPOM melakukan pemusnahan secara simbolis terhadap barang bukti berupa obat tradisional tanpa izin edar dan mengandung BKO. Produk-produk ini hasil operasi penegakan hukum Satuan Tugas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal pada dua TKP di Provinsi Banten selama Tahun 2014 dan 2015.

Total temuan adalah sebanyak 218 item senilai 20 miliar rupiah dengan rincian 39 item senilai 14 miliar rupiah yang ditemukan di daerah Balaraja pada Agustus 2014 dan 179 item senilai 6 miliar rupiah yang ditemukan di daerah Serpong pada Mei 2015. (asr)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular